Menuju konten utama

Terbukti Langgar Etik, Bambang Soesatyo Dijatuhi Sanksi Ringan

MKD menyatakan Bamsoet Soesatyo terbukti melanggar kode etik.

Terbukti Langgar Etik, Bambang Soesatyo Dijatuhi Sanksi Ringan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi pembicara dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) buntut pernyataannya yang mengeklaim tinggal menunggu persetujuan partai politik untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 serta penataan kembali sistem dan demokrasi Indonesia.

Dalam putusan, MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik atas pernyataannya itu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang putusan.

"Satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2024).

Dalam amar putusan, MKD juga mengingatkan Bamsoet ⁠agar tidak mengulanginya dan Lebih berhati-hati dalam bersikap.

Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MKD menyatakan pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan keterangan Pengadu, keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen Pengadu.

Adang menyatakan, Bamsoet terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (4) jo Pasal 3 Ayat 2 jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik. Adang mengatakan anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

"Dalam Ayat 2, Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat jo Pasal 20 Ayat (1)," tutur Adang.

Sebelumnya, Pengadu dalam perkara ini ialah Muhammad Azhari. Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amandemen UUD 1945.

Usai diadukan MKD DPR RI, Bamsoet mengakui amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 tidak bisa dilakukan MPR pada periode ini. Alasannya karena belum memenuhi syarat waktu enam bulan.

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan diantara kita," kata Bambang dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, Bamsoet mengakui MPR saat siap untuk melakukan amandemen jika seluruh partai politik setuju. Termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi di Tanah Air.

Baca juga artikel terkait BAMBANG SOESATYO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang