tirto.id - Pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, turut menyoroti dugaan nihilnya sertifikat laik fungsi (SLF) gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia berujar, jika terbukti tidak merealisasikan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau, maka BPK perwakilan DKI Jakarta telah mengangkangi peraturan yang ada.
"Ini preseden buruk yang lagi-lagi mencoreng marwah BPK jika kemudian dia terbukti melakukan pelanggaran fasum-fasos, sama artinya telah merampas hak publik. Segera ungkap ini secara transparan di hadapan publik, agar masyarakat bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi di BPK ini," kata Tigor dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Ia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak tinggal diam dan tegas seandainya BPK RI memang melanggar peraturan terkait lahan hijau. Menurut dia, BPK RI bisa diduga melanggar pasal berlapis, baik menurut undang-undang maupun peraturan daerah.
"DKI Jakarta sudah punya Perda tentang prasarana, sarana dan utilitas umum. Bahkan juga diperkuat ada pergub tentang mekanisme penyerahan kewajiban dari pemegang izin dan non-izin. Juga punya perda ketertiban umum yang jika BPK mengabaikan hal ini, harus ada sanksinya," katanya.
Kata Tigor, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka komitmen dan integritas BPK kian rontok. Terlebih, BPK sebagai pengawas keuangan negara kerap menyoroti persoalan fasos-fasum. Ia lantas meminta Pemprov DK Jakarta untuk tidak ciut jika BPK terbukti abai terhadap kewajibannya sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebutkan, pihaknya hendak menyelidiki terlebih dahulu soal dugaan nihilnya LSF gedung BPK RI.
"Kami pelajari dulu ya," ucapnya dalam keterangan yang sama.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang