Menuju konten utama

Petani Menanti Aturan Kratom, Pemerintah Jangan Sekadar Wacana

Petani meminta pemerintah tegas menetapkan aturan kratom jangan menjadi pemberi harapan palsu (PHP).

Petani Menanti Aturan Kratom, Pemerintah Jangan Sekadar Wacana
Seorang petani memetik kratom atau daun purik di kebunnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Pemerintah tampak masih timbang-timbang untuk menggolkan regulasi tata niaga dan tata kelola tanaman kratom (mitragyna speciosa). Tak heran, tanaman yang masuk dalam famili rubiaceae ini – seperti kopi dan gardenia – memang diselubungi polemik panjang. Meski memiliki potensi menggiurkan untuk pemasukan negara, terutama sebagai komoditi ekspor, namun kontroversi bahwa tanaman kratom termasuk kategori narkotika masih terus muncul.

Polemik tanaman kratom berkisar pada pemanfaatannya secara empiris sebagai obat herbal sekaligus potensi penyalahgunaan tanaman ini sebagai narkotika. Sementara itu, permintaan pasar terhadap komoditas kratom Indonesia termasuk cukup tinggi. Ketidakjelasan regulasi yang menaungi tata niaga dan kelola tanaman kratom bakal membuat petani berada dalam area abu-abu dan tak punya payung hukum pasti. Petani meminta pemerintah tegas jangan menjadi pemberi harapan palsu (PHP).

Perbedaan pandangan mengenai tanaman kratom juga terjadi di tubuh pemerintah sendiri. Usai agenda rapat yang membahas regulasi kratom di Istana Kepresidenan, di Jakarta, Kamis (20/6/2024), Kepala Kantor Staf Kepresidenan KSP, Moeldoko, mengaku masih ada beda pendapat antara kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memandang status narkotika tanaman kratom.

Namun, Moeldoko menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkategorikan kratom sebagai narkotika. Dia memandang perumusan regulasi jual-beli kratom di pasaran, seperti di supermarket dan minimarket, masih harus menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BRIN.

“Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika. Berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita mita [lanjutkan] penelitian atas kratom ini,” kata Moeldoko.

Maka, pemerintah belum bisa menetapkan aturan definitif tentang legalisasi peredaran daun kratom sebagai komoditas yang layak dijual di pasaran. Moeldoko menargetkan uji laboratorium terhadap daun kratom akan selesai pada Agustus mendatang. Dia berharap setelah diuji laboratorium, daun kratom bisa segera diolah menjadi komoditas ekspor.

“Maka tadi arahan presiden pertama supaya Kemenkes, BRIN dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat. Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi,” terang Moeldoko.

Moeldoko membeberkan ada lebih dari 18 ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat yang perekonomiannya bergantung pada budidaya tanaman kratom. Menurutnya permintaan kratom memang meningkat dan hal itu membuat banyak petani beralih melakukan budidaya kratom karena lebih menjanjikan secara ekonomi.

Ekspor dan jual-beli kratom sudah dilakukan masyarakat Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir. Kendati demikian, absennya regulasi yang mengatur tata niaga dan kelola kratom membuat harga pasaran tanaman ini semakin merosot.

“Sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang ada kandungan bakteri E. Coli, salmonella, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya. Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik,” tutur Moeldoko.

Peneliti dari Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian, memandang sikap pemerintah mengatur tata niaga dan kelola kratom memang terkesan maju-mundur karena adanya kontroversi terhadap tanaman itu. Padahal, sikap ini berdampak pada petani kratom karena seperti dijanjikan harapan palsu alias dirundung ketidakpastian.

“Jika dijanjikan [kratom] dapat diekspor dengan nilai tinggi, maka ini mendorong petani untuk menanam lebih banyak. Sementara dari sisi regulasi dan peluang ekspor pun masih belum ada kepastian yang pada akhirnya memberikan ketidakpastian,” kata Eliza kepada reporter Tirto, Kamis (20/6/2024).

HARGA DAUN KRATOM TURUN

Seorang petani menjemur daun kratom (Mitragyna speciosa) di kawasan Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

Menurut Eliza, jika serius menggarap potensi tanaman kratom, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi antarlembaga agar ada kesamaan cara pandang dan kepentingan. Ego sektoral dan kepentingan yang berbeda hanya akan memantik polemik semakin panjang terhadap kratom.

“Kalau nggak sama ya susah jadinya maju-mundur regulasinya tidak jelas, karena kebijakan antar Kementerian/lembaga tidak saling mendukung,” tegas Eliza.

Dia memandang, di sisi lain pemerintah lebih baik fokus menggenjot ekspor komoditas yang sudah pasti aturan regulasinya. Jika pemerintah tak mampu membuat regulasi tegas soal kratom, maka hanya akan buang-buang energi dan sumber daya.

“Karena ini mempengaruhi petani, petani jangan diberikan harapan palsu,” tutur Eliza.

Regulasi terkait tanaman kratom sendiri sejauh ini baru ada sepotong-potong, itu pun sangat sektoral dan belum jelas. BNN misalnya, menyebut kratom sebagai tanaman yang memiliki tingkat bahaya sepuluh kali lipat di atas ganja dan kokain. Sebab itu, mereka sempat gencar mendorong kratom masuk ke dalam golongan 1 narkotika dan merekomendasikan tanaman itu dicantumkan dalam agenda revisi UU Narkotika.

Pasalnya tanaman yang biasa digunakan sebagai obat tradisional di kalangan masyarakat itu mengandung senyawa mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang dapat mengakibatkan kecanduan. Dua senyawa yang dominan terdapat dalam kratom itu dikategorikan oleh BNN sebagai New Psychoactive Substance (NPS).

Sementara itu BPOM menolak memberikan izin edar bagi produk olahan kratom dalam bentuk obat atau suplemen. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan pada Lampiran 3 serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Pada Lampiran 14, memuat: “mitragyna speciosa (kratom atau ketum) termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.”

Kratom dinilai mengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulan dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sebagai sedatif-narkotika. BPOM menegaskan tak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk obat tradisional atau suplemen makanan yang mengandung mitragyna speciosa.

Pengaturan BPOM ini lebih mengatur pada produk jadi obat tradisional atau suplemen makanan dari olahan kratom. Pengaturan BPOM tidak termasuk penggunaan kratom secara mandiri oleh masyarakat dengan mengkonsumsi langsung daun kratom sebagai minuman. Aturan juga tidak dapat diberlakukan terhadap perdagangan simplisia daun kratom.

Buktinya, kratom tidak masuk dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor. Dalam peraturan ini, barang dilarang ekspor dari bidang pertanian adalah karet alam, sedangkan barang dilarang ekspor pada bidang kehutanan yaitu pohon jenis konifera rotan dan bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu.

Sementara itu, mayoritas impor kratom di Amerika Serikat berasal dari Indonesia. Maka dari itu, nilai ekonomis komoditi ini tak bisa dibilang kecil. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat dengan nilai mencapai 4,86 juta dolar AS.

Berdasarkan laporan Bloomberg, Asosiasi Kratom AS mencatat setidaknya ada sekitar lima juta pengguna kratom di Negeri Abang Sam. Nilai pasarnya mencengangkan: mencapai 1 miliar dolar AS.

Mengutip data Pekrindo (Pengusaha Kratom Indonesia) yang dilansir dalam buku terbitan Kemenkes berjudul ‘Kratom: Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi’, dalam kurun waktu 2015-2018 jumlah total ekspor kratom dari Kalimantan Barat mencapai 4.800 ton. Eksportir yang tercatat kurang lebih berjumlah 90 orang. Berdasarkan hasil perhitungan ekonomi, penghasilan masyarakat petani terkait usaha kratom mencapai 49,2 milyar rupiah dalam kurun waktu 4 tahun.

Aspek Kesehatan

Dalam bukunya yang berjudul Understanding The Miracle Power of Kratom (2018), Perry Young menjelaskan bahwa kratom dipercaya mampu mengurangi rasa sakit, bisa menambah energi, menghilangkan kecanduan opium, membuat rileks, dan lain-lain, daun kratom sudah menjadi obat obat sejak lama. Daun itu, kata Young, bisa langsung dikunyah atau bisa ditumbuk terlebih dahulu untuk kemudian dibikin teh. Selain itu, daun kratom juga bisa diekstrak jadi kapsul, tablet, hingga liquid.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania, menilai memang yang dikhawatirkan dalam pemanfaatan kratom adalah adanya potensi penyalahgunaan tanaman ini sebagai penggunaan rekreasional. Inggrid menilai jika pemerintah ingin mengatur tata kelola dan niaga kratom, ada baiknya jika tanaman ini baru diedarkan setelah menjadi olahan produk.

Nilainya, kata dia, akan jauh lebih tinggi untuk diekspor dan bisa digunakan di dalam negeri. Hal itu juga untuk menghindari penyalahgunaan kratom jika diekspor ke luar negeri.

“Pada dosis kecil bisa menjadi stimulan mempengaruhi mood tapi dalam dosis besar itu yang dikhawatirkan ya efek ketagihannya,” ujar Inggrid kepada reporter Tirto.

Menurut Inggrid, penggunaan kratom sebagai obat tradisional dimanfaatkan sebagai pereda nyeri dan penambah stamina pada pekerja dan ibu hamil yang habis melahirkan. Biasanya daun kratom direbus dan dicampur madu serta jeruk nipis.

“Ada yang dikeringkan dijadikan serbuk nanti diseduh, cuma serbuk ini kalau kurang higienis akan tercemar bakteri salmonella,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam dosis besar akan muncul efek samping bagi kesehatan seperti liver, halusinasi, hingga kematian. Maka dari itu, BPOM masih memasukkan kratom dalam daftar negatif. Inggrid mendorong adanya penelitian lebih lanjut sebelum pemerintah benar-benar mengatur regulasi tata kelola dan niaga kratom.

“Memang kalau di BPOM ini masih negatif list ya karena obat psikoaktif itu rentang keamanannya sempit ya karena dosis pemakaiannya masih berbeda-beda. Makanya BPOM masih melarang,” tutur dia.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Yosua Octavian Simatupang, menilai pemerintah tidak bisa asal menyebutkan suatu tanaman yang memiliki khasiat medis berbahaya atau tidak sebelum ada penelitian yang mendalam. Seperti sikap pada ganja, kata dia, pemerintah terutama BNN, cenderung memandang kratom sebagai narkotika dengan mengabaikan aspek medis di dalamnya.

“Kampanye-kampanye slogan war on drugs itu kan yang membuat kita selama ini dalam dunia advokasi terbatas. Jadi ketika kita meneriakkan, ayo segera riset ganja, segera melakukan kajian ilmiah terhadap tanaman ganja atau kratom, pemerintah melawan dengan alasan yang sama,” ujar Yosua kepada reporter Tirto.

Menurutnya, perlu ada pendekatan berbeda dalam penanganan narkotika dan melihat tanaman yang seperti ganja dan kratom dari sisi medis. Sejauh ini, pemerintah cenderung melontarkan kekhawatiran dan penolakan tanpa membeberkan hasil riset ilmiah mereka kepada masyarakat luas

“Mindset utama selalu ada proses penegakan hukum. Seolah-olah kratom ini layak atau patut dimasukkan ke klasifikasi narkotika. Efeknya ke depan, BNN melakukan penangkapan ketika ada orang yang melakukan penanaman kratom atau mengkonsumsi kratom atau melakukan ekspor-impor,” jelas Yosua.

Baca juga artikel terkait KRATOM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang