tirto.id - Budidaya tanaman kratom menarik minat banyak orang karena nilai ekonominya yang besar. Namun, legalitas budidaya tanaman kratom masih simpang siur karena adanya temuan bahwa tanaman ini mengandung zat aktif seperti narkotika. Lantas, apakah tanaman kratom legal di Indonesia dan bagaimana regulasinya 2024?
Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang termasuk dalam famili rubiaceae–seperti kopi dan gardenia–memang telah lama menjadi polemik. Tanaman ini telah dimanfaatkan sebagai obat herbal. Namun, pemanfaatan tanaman kratom juga terkait dengan potensi penyalahgunaan sebagai narkotika.
Di sisi lain, kratom memiliki potensi besar sebagai komoditi ekspor. Tercatat, mayoritas impor kratom di Amerika Serikat (AS) berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor mencapai 4,86 juta dolar AS pada periode Januari-Mei 2023. Nilai pasar kratom AS mencapai angka 1 miliar dolar dengan sekitar lima juta pengguna.
Adapun berdasarkan data dari Pekrindo, jumlah total ekspor kratom dari Kalimantan Barat mencapai 4.800 ton dalam kurun waktu 2015-2018. Jumlah tersebut menghasilkan 49,2 milyar rupiah bagi petani.
Masyarakat Kalimantan Barat telah melakukan ekspor dan jual beli kratom dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ketidakjelasan regulasi tanaman kratom membuat harga pasaran kratom rentan merosot.
Apakah Tanaman Kratom Legal 2024?
Secara umum, tanaman kratom belum dilarang atau dibatasi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Saat ini, presiden dan kementerian terkait masih membahas legalitas tanaman kratom.
Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengadakan rapat terbatas dengan mengundang sejumlah menteri kabinet kerja untuk membahas legalisasi tanaman kratom. Rapat terbatas tersebut digelar di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/6/2024).
Terkait hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah perlu merumuskan tata kelola kratom. Menurutnya, ketiadaan standardisasi selama ini membuat masyarakat kesulitan mengekspor tanaman herbal tersebut.
“Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” jelas Moeldoko sebelum mengikuti rapat terbatas, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah harus memastikan apakah kratom termasuk dalam kategori narkotika atau tidak. Pasalnya, masih terdapat perbedaan pendapat antara kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memandang status tanaman kratom.
Moeldoko mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menganggap kratom sebagai narkotika. Dia menyatakan bahwa regulasi untuk jual-beli kratom di pasar, termasuk di supermarket dan minimarket, masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BRIN.
“Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika. Berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita mita [lanjutkan] penelitian atas kratom ini,” ucap Moeldoko.
Sementara itu, BNN menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Namun, BNN sedang mengajukan daun kratom masuk menjadi narkoba golongan 1. BNN berupaya untuk melarang total penggunaannya di masa yang akan datang.
Tanaman kratom diketahui mengandung senyawa aktif mitragynine yang berpotensi menyebabkan kecanduan mirip narkoba. Senyawa ini dapat menimbulkan perasaan rileks dan nyaman serta euforia berlebihan jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Adanya perbedaan pendapat tersebut, pemerintah belum dapat menetapkan aturan pasti mengenai legalisasi penjualan daun kratom sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar. Moeldoko menjelaskan bahwa uji laboratorium terhadap daun kratom ditargetkan selesai pada bulan Agustus mendatang.
“Maka tadi arahan presiden pertama supaya Kemenkes, BRIN dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat. Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi,” jelas Moeldoko.
Berapa Harga Tanaman Kratom Per Kg?
Menurut Badan Narkotika Nasional pada 2020, daun kratom segar dihargai mulai dari Rp5.000 per kilogram (kg). Sementara itu, daun yang telah kering atau berbentuk remahan harganya berkisar Rp24.000-Rp25.000 per kg.
Tanaman kartom yang telah difermentasi memiliki harga yang paling tinggi, yaitu Rp26.000-Rp27.000. Sekitar satu tahun sebelumnya, harga ini sempat mencapai Rp35.000 per kilogram.
Saat ini, daun kratom juga banyak dijual melalui berbagai marketplace. Berdasarkan harga di marketplace Blibli, daun kratom kering atau remahan dijual pada kisaran Rp59.000-175.000. Selain itu, bubuk daun kratom atau daun purik juga dijual melalui Shopee dengan harga lebih miring, yaitu kisaran Rp49.000-Rp108.000.
Harga tanaman olahan kratom yang tinggi membuat tanaman ini memiliki nilai ekonomi yang baik dan potensi ekspor. Mengutip Antara, nilai ekspor tanaman kratom dengan tujuan AS, Jerman, India, Ceko, dan Jepang, secara umum terus meningkat setiap tahun.
Tercatat, pada 2020 volume ekspor berada pada angka 4,25 ribu ton dengan nilai eksprornya 13,16 juta dolar AS.
Kemudian, pada 2021, nilai ekspor tanaman kratom meningkat jadi 15,22 juta dolar AS dengan volume ekspor 4,37 ribu ton. Adapun pada 2022, nilai ekspornya mencapai 15,51 juta dolar AS dengan volume 8,21 ribu ton.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra