tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya resmi mengizinkan ekspor daun kratom seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan pengaturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat (20/6/2024) lalu.
"Pengaturan komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia," kata Isy, dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Selasa (10/9/2024).
Perlu diketahui, daun kratom atau Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk keperluan medis tradisional. Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah mendorong pemerintah untuk melarang peredaran tanaman yang barangkali baru Anda dengar: kratom (mitragyna speciosa).
BNN menyebut kratom sebagai “tanaman yang mempunyai tingkat bahaya 10 kali lipat di atas ganja dan kokain”. Sebab itu, mereka kini tengah memproses kratom masuk ke dalam Golongan 1 narkotika. Penyebabnya: tanaman yang biasa digunakan sebagai obat itu mengandung opioid, alkaloid mitraginin, dan 7-hydroxymitragynine yang bisa mengakibatkan kecanduan.
“Penggunaan kratom dalam jumlah kecil bersifat stimulan atau sama seperti kokain, tetapi penggunaan jenis besar bersifat opioid atau sama seperti morfin heroin,” kata Adhi Prawoto, Sekretaris BNN, kepada Antara.
“Ini lebih berbahaya dibandingkan morfin, tanaman kratom sudah direkomendasikan oleh komite perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika oleh Kemenkes sebagai golongan 1 narkotika,” lanjutnya.
Sejak lima tahun belakangan, kratom tengah menjadi polemik di antara peneliti dan pembuat kebijakan. Sementara para peneliti masih terus melakukan riset untuk memastikan efek samping penggunaan kratom, para pemangku kebijakan takut kratom disalahgunakan.
Perdebatan itu hanya berkisar dari pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya barangkali masih jauh panggang dari api: Apakah kratom benar-benar berbahaya? Seberapa besar kratom bisa bikin kecanduan? Hingga seberapa kuat kratom mampu menghilangkan rasa sakit?
Yang menarik, saat BNN mengklaim bahwa kratom adalah tanaman berbahaya, C.M Haddow dari American Kratom Assosiation ternyata sempat melabrak Amerika Serikat, selaku importir terbesar kratom asal Indonesia. Haddow menduga, di balik tuntutan BNN tersebut, AS mempunyai peranan yang cukup besar. Ia mengatakan: “Petinggi Badan Obat dan Makanan Amerika (FDA) mendesak Kementerian Kesehatan Indonesia untuk membantu pelarangan kratom.”
Klaim Haddow tersebut dengan segera ditampik oleh pihak FDA. Meski begitu, Haddow punya alasan masuk akal. Pada Februari 2019, Vice setidaknya pernah menulis:
“Popularitas kratom di AS membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika (FDA) gusar. Lembaga itu mengklaim kratom menyebabkan 44 kematian akibat overdosis sepanjang 2017.”
“Saat ini AS belum memiliki regulasi pasti soal kratom, tetapi FDA telah berulangkali melancarkan aksi dengan memberi surat peringatan kepada perusahaan importir, menyita, sampai menarik produk olahan kratom yang masuk ke negaranya.”
Sejarah Kratom
Dalam bukunya yang berjudul Understanding The Miracle Power of Kratom (2018), Perry Young menjelaskan bahwa kratom ialah jenis tumbuhan tropis yang banyak terdapat di Asia Tenggara. Kratom tergolong keluarga Rubiaceae, seperti kopi dan gardenia, dan merupakan endemik asli dari Thailand, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, dan sebagian wilayah Afrika.
Dipercaya mampu mengurangi rasa sakit, bisa menambah energi, menghilangkan kecanduan opium, membuat rileks, dan lain-lain, daun kratom sudah menjadi obat obat sejak lama. Daun itu, kata Young, bisa langsung dikunyah atau bisa ditumbuk terlebih dahulu untuk kemudian dibikin teh. Selain itu, daun kratom juga bisa diekstrak jadi kapsul, tablet, hingga liquid.
Catatan sejarah sejauh ini memang belum bisa mengungkap kapan pertama kali kratom mulai dikonsumsi di Indonesia. Namun, sejumlah penelitian menemukan bukti bahwa kratom sudah jadi bagian tradisi di Thailand dan Malaysia sejak lama.
Menurut jurnal Pascal Tanguay yang berjudul Kratom Thailand: Decriminalisation and Community Control (2011), misalnya, sekitar 70% persen dari total populasi pria di Thailand merupakan pengguna kratom.
Mereka biasanya mulai mengunyah kratom setelah berusia 25 tahun atau lebih dan akan terus mengonsumsinya di sepanjang hidup mereka. Rata-rata, mereka bahkan akan mengunyah 10 hingga 60 daun setiap hari meskipun ada beberapa yang makan lebih banyak.
Kegunaan kratom di Thailand sendiri bermacam-macam. Selain biasa dikonsumsi dalam acara tradisional, seperti upacara adat atau keagamaan, mereka juga mengkonsumsi kratom untuk mengatasi rasa lelah ketika bekerja. Dan orang-orang Thailand tersebut, tulis Tanguay, “mengkonsumsi kratom seperti minum kopi.”
Sementara itu, kegunaan kratom di Malaysia agak lain. Menurut Burkill H, dalam salah satu studinya tahun 1935, kratom lebih sering digunakan sebagai pengganti opium untuk menghilangkan rasa sakit. Kala itu, opium masih berharga mahal dan amat terbatas peredarannya dan karena kratom punya khasiat yang sama, penduduk Malaysia pun menggunakan daun tersebut sebagai penggantinya.
Di sisi lain, meski sejarahnya masih samar di Indonesia, kratom saat ini banyak dibudidayakan di daerah Kalimantan Barat. Di kampung Tembak, Kabupaten Sintang, misalnya, tanaman ini bahkan menjadi sumber pendapatan sekitar 300 ribu petani setempat.
Setiap bulannya, menurut laporan BBC, para penduduk kampung kampung itu rata-rata dapat mengekspor 300 sampai 500 ton kratom, di mana 80% dalam bentuk bubuk, dan sisanya dalam bentuk daun remahan.
Lantas, ke mana sebagian besar kratom diekspor? Amerika Serikat. Berdasarkan laporan dari Bloomberg, Asosiasi Kratom AS setidaknya mencatat: ada sekitar lima juta pengguna kratom di Negeri Paman Sam. Nilai pasarnya mencengangkan: mencapai 1 miliar dolar AS.
Polemik di AS dan Status di Negara Lain
Popularitas Kratom di AS bermula ketika mereka mengalami kulminasi penggunaan obat-obatan terlarang pada kisaran tahun 2015. Saat itu, dari sekitar 52 ribu orang meninggal dunia, salah satu penyebab utamanya berasal dari opioid atau obat-obat penghilang rasa sakit yang disalahgunakan.
Semula opioid tersebut sebenarnya digunakan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit serius atau menghindari ketergantungan dari narkoba. Namun, semakin ke sini, opioid justru jadi sumber malapetaka: penggunaannya yang tak terkontrol membuat obat itu seperti menggantikan peran narkoba sebagai candu.
Yang paling mengerikan: saat para pencandu tidak mampu membeli opioid, mereka akan mulai mengonsumsi heroin yang berharga lebih murah sekaligus lebih mematikan.
Sejak saat itu, kratom lantas jadi solusi untuk menggantikan opioid. Sayangnya, seperti opioid, kratom juga seringkali disalahgunakan. Ia dikonsumsi bareng zat-zat lain, dan pada kisaran tahun 2014-2016 setidaknya ada 15 orang meninggal dunia karena kratom. Fakta tersebut membuat AS sempat memasukkan kratom ke dalam Golongan 1 narkotika, yang berarti obat itu tidak boleh dikonsumsi untuk keperluan apa pun.
Namun, larangan itu ternyata mendapatkan tentangan dari komunitas kratom di AS. Mereka menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap kratom terlebih dahulu. Komunitas tersebut menilai, selain banyak manfaatnya, kratom juga tidak pernah menjadi penyebab kematian.
Dari 290 pengguna kratom yang membagikan pengalaman mereka di Erowid--sebuah situsweb mengenai penelitian pengguna obat-obatan di AS--, mayoritas mengakui bahwa daun tersebut memang punya efek negatif seperti mual-mual, pusing, muntah, hingga gatal-gatal. Akan tetapi, efek tersebut ternyata masih jauh lebih baik daripada ganja, heroin, apalagi kokain.
Sejak Oktober 2016, pemerintah AS pun akhirnya menyerahkan legalitas kratom ke masing-masing negara bagian. Sebagian besar akhirnya melegalkan, ada yang melarang, dan beberapa belum berani mengambil keputusan. Meski demikian, karena daun tersebut terus-terusan disalahgunakan, pemerintah AS juga ambil sikap tegas dengan membatasi jumlah kratom yang masuk ke negaranya.
Di sisi lain, dukungan agar kratom diperlakukan secara “adil” juga terus bermunculan. Salah satu yang menarik datang Marc T Sowgger, profesor dari Universitas Rochester, dan Elaine Hart, seorang peneliti. Dilansir New York Times, mereka menyebut:
“Kratom secara diam-diam bisa jadi obat alternatif... dan penelitian kualitatif kami sendiri terhadap orang-orang yang menggunakan kratom menunjukkan bahwa, dengan sedikit efek samping yang berbahaya, orang-orang berhasil menggunakan kratom untuk keluar dari kecanduan opioid dan secara efektif mampu mengobati rasa sakit mereka.”
Mereka turut menambahkan:
“jika Badan Penegak Hukum Narkoba (DEA) tetap melarang kratom, itu bisa melumpuhkan penelitian kratom dan akan ada potensi bahaya apabila pengguna kratom dikriminalisasi. Apakah perlu dijelaskan bahwa larangan seperti itu seringkali tidak efektif, bahwa perang terhadap narkoba tampak sia-sia, atau bahwa terlalu banyak orang dipenjara karena pelanggaran narkoba tingkat rendah?”
Lantas, bagaimana status kratom di negara-negara lain?
Berdasarkan Dangerous Drugs Act 1952, kratom saat ini memang berstatus ilegal di Malaysia. Namun, larangan tersebut justru meningkatkan penggunaan narkoba dan memunculkan berbagai macam penyakit. Pada tahun 2015 konsumsi kratom di sana mulai didekriminalisasi.
Keputusan ini tak lepas dari sebuah faktor fundamental: kratom atau yang biasanya disebut “ketum” di Malaysia sudah menjadi bagian dari tradisi.
Adapun, status kratom di Thailand berkebalikan dari Malaysia. Meskipun Thailand pernah melarang peredaran Kratom pada tahun 1942, status kratom di Thailand kini legal sepanjang digunakan untuk keperluan medis. Thailand merupakan negara pertama yang membuat kratom menjadi legal.
Bagaimana dengan Indonesia?
Perkembangan terakhir, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya resmi mengizinkan ekspor daun kratom.
Editor: Eddward S Kennedy