tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi mengizinkan ekspor daun kratom seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan pengaturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat, (20/6/2024) lalu.
"Pengaturan komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia," kata Isy, dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Selasa (10/9/2024).
Perlu diketahui, daun kratom atau Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk keperluan medis tradisional. Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.
Sementara itu, aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan sesuai ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. Upaya ini tak lain dilakukan untuk memaksimalkan nilai tambah dari tumbuhan herbal tersebut.
"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy.
Pengaturan tata niaga kratom lebih difokuskan untuk ekspor dan bukan penggunaan dalam negeri. Hal ini dilakukan agar tidak ada upaya penyalahgunaan kratom yang dikategorikan sebagai Narkotika Jenis Baru (NJB) itu.
Oleh karena itu, Permendag 20 Tahun 2024 diatur pula ketentuan jenis dan ukuran daun kratom yang dilarang diekspor. Namun, Permendag yang ditetapkan pada 26 Agustus ini belum memberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara itu, pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Pemerintah juga menetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
"Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor," imbuh Isy.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher