tirto.id - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Felly Estelita Runtuwene, meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurangi nominal efisiensi anggaran agar alokasi dana untuk obat dan vaksin tidak terganggu.
Adapun pagu anggaran Kemenkes 2025 dipangkas sebanyak Rp 19,6 triliun oleh Kemenkeu sesuai instruksi Presiden terkait pelaksanaan efisiensi anggaran.
“Tapi kami dari komisi punya sikap untuk bisa paling tidak dari Rp19 triliun dia kembalikan sekitar Rp10 triliun lah. Rp10 triliun agar program-program yang menyangkut obat, vaksin, kemudian beasiswa tenaga kesehatan ini tidak terganggu. Jadi itu yang kami minta,” kata Felly usai menghadiri acara CISDI di i-Hub Office & Coworking, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Felly, pemangkasan anggaran yang besar terhadap Kemenkes terlalu beresiko karena berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Padahal, anggaran saat ini pun masih harus terbagi-bagi dalam banyak sektor di kesehatan.
“Dari yang namanya urusan beasiswa dan tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji. Nah ini semua kami minta balik. Kami minta mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Felly menjelaskan mulanya pagu anggaran Kemenkes adalah Rp 105,7 triliun. Sebanyak Rp 46 triliun digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp2,5 triliun lainnya untuk membayar BPJS kesehatan peserta bukan penerima upah (PBPU). Hal ini berarti, kata dia, hampir Rp50triliun telah digunakan untuk kepentingan tersebut.
"Jadi hampir 50 triliun sudah dipakai untuk bayar PBI dan PBPU. Belum bayar gaji dan lain sebagainya, listrik dan lain sebagainya. Sudah tinggal berapa?," ucap Felly.
“Jadi akhirnya kena pemotongan yang tadi saya sampaikan. Dari yang namanya urusan beasiswa dan tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji. Nah ini semua kami minta balik,” sambungnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher