tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan kementeriannya melakukan efisiensi anggaran sebesar 57 persen. Hal tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama IX DPR RI yang telah dilaksanakan pada Selasa (04/02/20205).
“Jadi, exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57 persen. (Anggaran Kemnaker menjadi) Efisiensi sebesar 57 persen, sehingga menjadi 43 persen,” ungkap Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Diketahui, total pagu anggaran milik Kemnaker di tahun 2025 senilai Rp4,80 triliun. Apabila dipangkas sebesar 57 persen, maka alokasi anggaran Kemnaker tersisa setidaknya Rp2 triliun.
Lalu, Yassierli mengakui adanya tantangan bagi Kemnaker dalam menghemat pembiayaan yang harus dikeluarkan. Namun, Yassierli enggan merinci apa saja program Kemnaker yang terdampak akibat adanya pemangkasan anggaran tersebut.
“Dampak tentu, bagi kami saya katakan tadi itu adalah tantangan. Tantangan dari Kementerian. Istilahnya kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana yang pos-pos kita efisiensikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, rencana efisiensi anggaran tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025 :
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher