Menuju konten utama

Panggil Antam, Rosan Minta Kejelasan 4 IUP yang Dicabut Bahlil

Izin eksplorasi tambang emas sebelumnya sempat dicabut oleh Bahlil Lahadalia.

Panggil Antam, Rosan Minta Kejelasan 4 IUP yang Dicabut Bahlil
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (29/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengaku akan segera berkomunikasi dengan pihak PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ihwal pencabutan empat izin usaha pertambahan (IUP) milik Antam. Sebelumnya diketahui izin eksplorasi tambang emas sempat dicabut oleh pendahulunya di BKPM, yakni Bahlil Lahadalia.

“Kita tentunya pelajari lebih lanjut, kami akan berbicara juga dengan ANTAM, apa sih rencananya untuk IUP-IUP itu gitu ya,” ujar Rosan di Kantor Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Rosan mengatakan pihaknya kini terbuka dalam menerapkan kebijakan terbaik untuk investasi dan perizinan di sektor pertambangan, termasuk IUP eksplorasi emas Antam di Papua. “Kami pada intinya tentunya ingin supaya IUP yang sudah dikeluarkan ini juga langsung bekerja dan implementasinya ada,”

“Jadi kami sih pada posisinya selalu terbuka untuk mengucapkan apa yang terbaik untuk IUP yang sudah ada ini,” lanjut Rosan.

Sebagaimana diketahui, kontrak eksploitasi itu merujuk pada empat konsesi pertambangan yang berada di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, Papua. Keempatnya adalah IUP eksplorasi emas milik Antam dengan detail pencabutan sebagai berikut:

1. SK No. 540/2876/SET Tahun 2010 seluas 49,740 ha, dengan SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 7/9/2026.

2. SK No. 540/2883/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027.

3. SK No. 540/2884/SET Tahun 2010 seluas 49,920 ha, dengan SK BKPM RI No. 233/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027.

4. SK No. 540/2892/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 357/1/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 29/6/2026.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra