tirto.id - Promosi minuman beralkohol dalam acara Sound Project menuai polemik setelah video tantangan menghafalkan ayat Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kreativitas dalam promosi, etika komunikasi di ruang publik, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung diminta membacakan salah satu surah Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol. Pihak penyelenggara Sound Project telah menyampaikan permintaan maaf. Penyelenggara menyatakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan atau persetujuan mereka. Penyelenggara pun menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang dianggap menistakan agama tersebut.
Akan tetapi, permintaan maaf tersebut belum mengakhiri persoalan. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan empat tersangka setelah menerima lima laporan dari masyarakat. Keempat tersangka tersebut adalah RES, yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth; AK dan I yang diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol; dan tersangka M yang tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Kecaman hingga penetapan tersangka ini tak lepas dari pertemuan simbol sakral dalam agama Islam dengan produk yang dilarang dikonsumsi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, tidak memungkiri bahwa konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Qur’an memang dapat diproses secara hukum.
Menurut Yusril, Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat menjadi bagian dari kajian aparat dalam menyelesaikan perkara tersebut. Meski demikian, Yusril tidak serta-merta menyatakan bahwa konten tersebut merupakan penodaan agama.
Menurut Yusril, promosi tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu. Namun, tindakan tersebut dinilainya tidak pantas, menyinggung, dan berpotensi membangun kemarahan umat Islam.
“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2026).
Yusril tidak menampik bahwa kasus ini terbuka kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila memenuhi syarat. Menurut dia, penanganan kasus ini tidak semata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga memulihkan keadaan.
“Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita,” kata Yusril.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan promosi tersebut telah memenuhi unsur Pasal 300 KUHP mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan permusuhan, kebencian, atau penghasutan terhadap agama atau kepercayaan. Menurut Fickar, penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol memiliki konteks yang jelas.
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam, sedangkan minuman keras merupakan sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam. Menjadikan hafalan ayat sebagai syarat untuk memperoleh minuman beralkohol, menurut Fickar, menunjukkan adanya pertentangan yang dapat dinilai sebagai tindakan menghina atau menista.
"Unsur kesengajaan tetap perlu dibuktikan, terutama apakah terdapat kehendak untuk mempertentangkan atau merendahkan ajaran agama. Alasan bercanda tidak serta-merta menghapus persoalan karena tindakan tersebut sudah melampaui batas," ucap dia kepada Tirto.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai peristiwa tersebut memiliki indikasi pidana dan layak diproses untuk menentukan konstruksi hukum, serta pihak yang bertanggung jawab. Akan tetapi, viralnya video dan kemarahan masyarakat belum otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana.
"Penyidik harus membuktikan bahwa tindakan tersebut secara objektif mempunyai sifat permusuhan terhadap agama. Tindakan yang tidak pantas, tidak sensitif, atau buruk secara etika belum tentu otomatis merupakan tindak pidana," ungkap sofian kepada Tirto.
Dia juga menekankan pentingnya memetakan pihak yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga seseorang tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena terhubung dengan sebuah acara.
Penyidik perlu memeriksa siapa yang menggagas konsep promosi, siapa yang menjalankan tantangan, apakah ada atasan yang memberikan perintah, serta apakah penyelenggara acara dan pemilik merek mengetahui atau menyetujui kegiatan tersebut. Pernyataan pihak penyelenggara bahwa kegiatan berlangsung spontan juga perlu diuji melalui rekaman lengkap, materi promosi, briefing kepada MC, komunikasi internal, pihak yang menyediakan hadiah, dan kemungkinan adanya kegiatan serupa sebelumnya.
"Pemilik merek atau perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat hubungan antara perbuatan dengan kepentingan korporasi, kebijakan perusahaan, keuntungan yang diperoleh, atau pembiaran terhadap tindakan tersebut," tutur Sofian.

Di sisi lain, Sofian juga menekankan peserta tantangan juga harus diperiksa secara terpisah. Jika peserta hanya merespons secara spontan dan tidak memiliki kehendak merendahkan agama, posisinya berbeda dari pihak yang merancang atau menginisiasi promosi.
Kreativitas dan Batas Etika
Dari sisi agama, Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, mengecam keras promosi minuman keras yang dikaitkan dengan hafalan ayat Al-Qur’an. Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menghafal Al-Qur’an merupakan amal mulia dan tidak patut dijadikan materi hiburan atau syarat mendapatkan sesuatu yang dilarang agama.
“Al-Qur’an harus dimuliakan, bukan dikomersialkan atau dipermainkan,” ujar dia saat dihubungi Tirto.
Dia mengingatkan, kebebasan dan kreativitas tetap memiliki batas tanggung jawab. Apalagi Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki keragaman agama, suku, ras, dan nilai sosial. Oleh sebab itu, kreativitas tidak seharusnya dibangun dengan mengeksploitasi simbol agama demi viralitas dan sensasi.
"Kreativitas dan batasan agama sebenarnya tidak tipis jika kita memakai ukuran yang benar, apakah karya itu memuliakan manusia, menjaga kesopanan, tidak merendahkan agama, serta tidak mendorong kemaksiatan. Kreativitas yang baik justru lahir dari kecerdasan menjaga nilai, bukan dari keberanian melanggar batas," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur menyampaikan, penyelenggara acara, sponsor, pemilik merek, agensi pemasaran, dan pekerja kreatif perlu memiliki pedoman yang jelas mengenai penggunaan simbol agama dalam promosi. Edukasi juga diperlukan agar pihak-pihak terkait memahami bahwa simbol keagamaan bukan sekadar materi komunikasi yang bebas digunakan untuk menarik perhatian.

Sementara itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menilai ada miskonsepsi terkait hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an akibat kejadian tersebut. Dia menekankan menghafal Al-Qur’an bukan tujuan akhir dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Dia menekankan bahwa menghafal Al-Qur’an adalah langkah awal Muslim berinteraksi dengan Al-Quran.
Qaem merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, yang menyebut tahfizh atau hifzh al-Qur’an sebagai langkah dasar dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an secara baik. Oleh karena itu, pemberian minuman keras sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menghafal ayat Al-Qur’an dinilai memiliki kontradiksi yang sangat kuat dengan tujuan tersebut.
“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri,” tegas Qaem sebagaimana dinukil dari laman resmi Muhammadiyah.
Qaem mengingatkan bahwa Al-Qur’an mengatur tegas ketentuan larangan mengonsumsi khamar atau miras. Hal itu menimbulkan persoalan serius saat aktivitas yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an justru ditempatkan dalam konteks pemberian minuman beralkohol.
“Padahal di dalam Al-Qur’an sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?” katanya.
Qaem melihat fenomena tersebut sebagai cerminan dari ketidaktahuan sebagian Muslim terhadap kedudukan ibadah dan interaksi dengan Al-Qur’an. Dia menilai hafalan Al-Qur’an berpotensi direduksi menjadi aktivitas seremonial ketika seseorang berhenti memahami dan mengamalkan kadungannya.
“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka—melihat hafalan Al-Qur’an sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari kisah umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai bahan olok-olok. Salah satu contoh yang disebutnya adalah umat Nabi Shalih AS. Ketika Nabi Shalih mengajak kaumnya untuk bertauhid, mereka menantangnya untuk mendatangkan seekor unta dari dalam batu. Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka tetap tidak beriman.
“Jangan sampai—baik sadar maupun tidak sadar—kita justru mencemooh Al-Qur’an,” katanya.
Benturan Nilai di Dalam Promosi
Terlepas dari persoalan hukum dan keagamaan, kasus miras dan Al-Qur’an itu memperlihatkan pentingnya etika dalam komunikasi pemasaran. Pengamat komunikasi dari Monash University, Ika Idris, menilai kontroversi muncul karena adanya benturan nilai.
Tidak menutup kemungkinan bahwa tantangan tersebut mungkin saja awalnya dianggap sebagai candaan yang sesuai dengan karakter pengunjung acara. Namun, ketika nilai agama yang sakral digunakan untuk mendukung promosi produk bertentangan dengan ajaran agama, akhirnya muncul persoalan etis.
“Masalahnya ketika nilai agama yang sakral masuk ke candaan untuk perbuatan yang dianggap dosa, artinya ada benturan nilai-nilai. Jadi wajar saja kalau dianggap tidak patut bahkan menghina nilai agama,” kata Ika saat dihubungi reporter Tirto.
Menurut Ika, promosi seharusnya tetap berpegang pada prinsip dasar etika komunikasi, yakni kejujuran, rasa hormat, keadilan, dan tanggung jawab. Sebuah promosi tidak kehilangan kewajiban etis hanya karena dikemas sebagai hiburan atau lelucon.
Dia juga menyoroti persoalan konteks. Sebuah candaan mungkin dapat diterima oleh audiens tertentu karena mereka memahami situasinya. Namun, ketika materi tersebut direkam dan tersebar di media sosial, audiensnya menjadi jauh lebih luas.
Hal ini selaiknya fenomena dark jokes, di mana sebuah humor dapat dianggap lucu oleh kelompok tertentu, tetapi ofensif bagi kelompok lain. Setelah pesan disebarluaskan, pembuat pesan tidak lagi memiliki kendali penuh atas bagaimana masyarakat menafsirkannya.
“Prinsip komunikasi kan irreversible, kalau sudah keluar, susah ditarik,” ujar Ika.
Oleh karena itu, pembuat konsep promosi perlu mempertimbangkan dampak komunikasi bukan hanya kepada audiens yang hadir di lokasi, tetapi juga kepada publik yang berpotensi melihat konten tersebut di media sosial.

Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































