tirto.id - Penagihan utang dengan menggunakan jasa debt collector atau mata elang (matel) masih marak terjadi. Belakangan kasus pengeroyokan dua orang matel di Kalibata memacu kembali diskusi publik terkait hal ini.
Belakangan diketahui para pengeroyok dua mata elang–yang berakhir kehilangan nyawa– adalah enam orang anggota polisi. Fakta yang membuat diskusi dan problematika soal penagih utang makin pelik di masyarakat.
Jika melihat dari sisi regulasi, penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan kredit tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tepatnya POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, ada juga POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam dua aturan tersebut, keberadaan profesi penagih utang yang legal dan profesional–yang bekerja dengan tata cara sesuai aturan dan perlindungan konsumen– memang diperbolehkan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan praktik penggunaan jasa debt collector memang masih sangat banyak ditemukan di lapangan. Bahkan, penarikan paksa kendaraan di jalan dari perusahaan leasing yang tidak sesuai dengan aturan juga masih terjadi.
Adapun peraturan yang menjadi rujukan YLKI adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Praktik penarikan paksa kendaraan di jalan tidak hanya merugikan konsumen (debitur), tetapi juga menciptakan risiko keamanan dan keselamatan yang tinggi bagi petugas penagih itu sendiri. Pada akhirnya [ini] dapat menimbulkan kekacauan sosial dan tindak pidana lain–seperti pengeroyokan dan perusakan," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, kepada reporter Tirto, Senin (15/12/2025).

Dia pun tak memungkiri perlunya penertiban cara-cara ilegal penagihan yang tidak sesuai dengan aturan. Beberapa yang menjadi sorotan adalah menggunakan kekerasan, penarikan paksa di tempat umum, dan tanpa dokumen lengkap.
Niti berharap OJK, sebagai regulator, dapat memberikan sanksi administratif dan denda yang berat kepada perusahaan leasing pengguna jasa penagihan yang melanggar prosedur.
Data OJK juga mencatat pada medio 2024-2025, terdapat 36.873 aduan konsumen terkait penagihan utang. Dari total jumlah tersebut, 13 ribu di antaranya terkait perilaku debt collector, sementara 1.672 kasus pelanggaran dari petugas penagihan pinjaman online (pinjol).
Niti juga menilai perlu adanya audit terkait prosedur penagihan dan persyaratan surat tugas resmi dari petugas penagih. Di sisi lain, debitur sebagai konsumen juga harus memahami kewajibannya untuk membayar sesuai dengan perjanjian.
"Jika debitur menunggak, harus ada kesepakatan mengenai kondisi wanprestasi yang diakui oleh kedua belah pihak," tutur dia.
Aksi Penagihan Debt Collector Kerap Berujung Pidana
Aksi penagihan yang dilakukan debt collector kerap disertai kekerasan, pemaksaan, mempermalukan konsumen, hingga berujung kericuhan. Meskipun, pada peristiwa yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, kondisinya justru berbalik. Kekerasan justru menyasar dua mata elang yang menagih.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian berpendapat, praktik penagihan dengan menggunakan jasa debt collector memang harus diselesaikan dari hulunya.
Sofian mengatakan, perusahaan leasing atau pinjol, sebagai pengguna jasa debt collector atau mata elang, seharusnya juga dikenakan sanksi.
"Kasus di Kalibata bukan saja mata elang yang diminta tanggung jawab, tetapi juga leasing tidak boleh lari dari kasus ini dan tetap diproses secara hukum atas dampak yang muncul," ucap Sofian saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/12/2025).
Dia menegaskan, penggunaan debt collector dalam penagihan tunggakan utang, baik pinjol maupun leasing, sebenarnya sudah ada larangannya. Namun, aturan di atas kertas tidak menghentikan penyedia jasa keuangan untuk tetap menggunakan “layanan” ini.
Lebih lanjut Sofian mengemukakan, ketika leasing atau pinjol memberikan pinjaman atau fasilitas kredit, mereka seharusnya sudah paham dan mengukur risiko yang mungkin terjadi. Tunggakan dan nasabah yang tidak bayar kemudian kabur memang menjadi risiko nyata para kreditur.
Menurut Sofian, penyelesaiannya paling tepat adalah sesuai dengan mekanisme yang disepakati dalam kontrak. Pada umumnya, kata dia, apabila nasabah tetap tidak mau bayar, maka kreditur bisa minta penetapan pengadilan untuk menyita barang yang diperjanjikan melalui juru sita.
"Memang mekanisme ini tidak disukai oleh kreditur, karena lama dan panjang [prosesnya], sehingga mereka menggunakan cara instan dengan paksaan, yang melanggar hukum dan risiko konflik seperti kasus di Kalibata," ujar Sofian.

Sementara itu terkait dengan tindak pidana yang kerap dilakukan, Kompolnas menilai bahwa segala bentuk kekerasan harus diproses hukum. Pelaku masyarakat sipil yang melakukan penagihan maupun anggota kepolisian, tetap tidak diperbolehkan melakukan kekerasan.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menuturkan bahwa penggunaan jasa debt collector atau mata elang menjadi pola yang terus berulang. Secara hukum, aksi kekerasan seperti ini sama saja dengan premanisme yang harus diperangi.
"Di sisi lain, kalau ada debt collector melakukan kekerasan, yang ditindak tegas termasuk yang memberi penugasan. Karena banyak kejadian dan sudah menjadi pola. Karena ini sudah menjadi pola dan pembiaran," kata Anam saat dihubungi reporter Tirto, terpisah, Senin (15/12/2025).
Anam menilai bahwa perlu adanya mekanisme lebih tegas untuk mencegah semakin maraknya konflik penagihan tunggakan kredit oleh debt collector atau mata elang. Dia merinci, penagihan tidak seharusnya dilakukan di ruang terbuka umum.
"Kalau ada penarikan tidak boleh di tempat umum atau di jalan dan tidak boleh juga melakukan kekerasan dan sebagainya, [yang menyerupai] aksi premanisme," ungkap Anam.
Asosiasi Tekankan Pentingnya Edukasi ke Nasabah
Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai, penggunaan jasa debt collector menjadi sah-sah saja asalkan perusahaan yang bekerja sama telah bersertifikasi. Para penagih utang juga sudah memiliki ketentuan harus membawa surat tugas saat bertemu nasabah.
"Nanti kalau dia enggak punya surat kuasa, berarti kan ya sudah, ngapain ribut di tengah jalan? 'Ayo, mari kita ke kantor perusahaan pembiayaannya dong, atau ke kantor polisi terdekat,' kan karena dia pasti enggak berani, kalau dia bukan petugas resmi," ucap Ketum APPI, Suwandi Wiratno, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (15/12/2025).
Suwandi menekankan, masyarakat juga seharusnya menaati aturan saat pembelian kendaraan yang belum jelas asal-usulnya. Tak dipungkiri, kata dia, banyak masyarakat membeli kendaraan hanya berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tak jelas keberadaannya.
Suwandi tak memungkiri bahwa keberadaan penagihan utang memang sangat membantu pihak leasing. Bahkan, tak hanya melakukan penagihan, tetapi ada juga yang hanya menjadi informan.
Dia menerangkan, sejumlah debt collector kerap menginfokan adanya kendaraan yang bermasalah kepada pihak leasing. Namun, mereka tidak dilakukan penagihan karena bukan bekerja sama secara resmi.
Informasi itu kemudian diberikan debt collector tersebut kepada leasing yang ditindaklanjuti dengan penagihan secara resmi. Kemudian, akan ada imbalan kepada debt collector tersebut.
"Ya, nanti dia tanya–biasalah orang Indonesia–'kalau nanti sukses, bagi dong, sedikit dong, kan saya udah kasih tahu.' [Kalau seperti itu], kan wajar lah," tutur Suwandi menggambarkan pola kerja lain dari informan utang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































