tirto.id - Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, pada awal bulan ini mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan lewat pihak ketiga atau jasa penagih utang alias debt collector. Aturan yang dimaksud legislator asal Fraksi PKB itu adalah Pasal 44 Ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Abdullah, belakangan kembali marak pelanggaran prosedur penagihan utang atau kredit macet yang dilakukan oleh para penagih utang. Tak jarang, debt collector melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum.
Jasa pembiayaan keuangan atau fintech lending dan perusahaan leasing yang memberikan jasa kredit kendaraan bermotor memang menjadi klien utama para penagih utang. Biasanya untuk penagihan tunggakan kredit kendaraan bermotor, para penagih utang dikenal dengan sebutan “mata elang” (matel).
Sementara itu, jasa penagih utang di sektor fintech lending beroperasi dengan dua metode utama, penagihan secara daring dan terjun ke lapangan (field collector). Bukan rahasia umum penagihan pinjaman fintech lending oleh jasa penagih utang kerap diwarnai dugaan pengancaman hingga intimidasi psikologis kepada para peminjam atau nasabah.
Pada awal 2025 saja, OJK mencatat terdapat 1.107 aduan masuk soal indikasi pelanggaran etika penagihan fintech lending. Dari aduan yang masuk, penagih utang melakukan beberapa macam pelanggaran, di antaranya penagihan dengan ancaman serta teror, melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen, melakukan penagihan terus-menerus dengan kadar mengganggu, melakukan penagihan di luar waktu yang telah ditentukan, dan melakukan penagihan di tempat umum.
Tak ayal beberapa petaka muncul imbas kasus-kasus penagihan tak etis oleh debt collector itu. Tahun lalu, satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, dikabarkan berusaha melakukan percobaan bunuh diri karena terjerat utang pinjaman daring (pindar). Ayah, ibu, dan anak sulung selamat, tapi nahasnya anak lainnya yang masih balita meninggal dunia.
Kasus percobaan bunuh diri satu keluarga karena terlilit utang pinjol juga terjadi di Tangerang, Banten.
Kasus bermasalah yang melibatkan para matel juga tak kalah sepi. Baru-baru ini, terdapat kasus matel yang mengancam polisi ketika ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman bakal menghajar polisi. Pelaku kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Selain itu, ada juga peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, di hari yang sama. Sebuah mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik kendaraan di pemukiman warga.
Aksi penimpukan matel itu disebabkan mobil mereka mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan masyarakat.

Kasus lainnya terjadi di wilayah Bekasi Selatan pada Mei 2025 lalu. Korbannya adalah T (37) yang dikeroyok gerombolan matel. Salah satu pelaku, EHO (39), memiting leher dan melukai tangan korban.
Mobil T lantas diambil para pelaku secara paksa. Polisi akhirnya meringkus tiga orang pelaku pengeroyokan tersebut.
Meskipun praktik penagihan utang oleh pihak ketiga telah diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi OJK, para penagih utang dalam banyak kasus menjalankan tugasnya tanpa memiliki sertifikasi atau otorisasi dari perusahaan pembiayaan resmi.
Mereka bertindak koboi dengan langsung merampas kendaraan debitur atau menagih secara langsung tanpa disertai surat resmi dan etika penagihan utang/tunggakan yang ditetapkan.
Pengawasan Penagih Utang
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, menilai memang perusahaan lending dan leasing sudah bisa disebut mengalami “ketergantung” pada jasa penagih utang. Apalagi, ada POJK Nomor 22/2023 yang meregulasi praktik itu.
Namun, hal itu bukan berarti industri fintech lending cuma mengandalkan penagih utang atau “tidak bisa tanpa” penagih utang dalam melakukan penagihan.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana skema penagihan utang dilakukan karena banyak berita menyebutkan masyarakat terganggu para DC,” ucap Rusta kepada wartawan Tirto, Kamis (30/10/2025).
Menurut Rusta, jasa penagih utang memang dimanfaatkan oleh fintech lending untuk menghindari kerugian atau kredit macet. Jika jasa itu menghilang, jumlah kredit macet di sektor P2P lending boleh jadi akan melonjak sebab terdapat tagihan yang tertunda. Artinya, ada debitur yang malah dihitung gagal bayar, padahal dapat dipulihkan lewat dialog atau restrukturisasi.
Pembiayaan atau utang lewat layanan pindar per Agustus 2025 sudah mencapai Rp87,61 triliun. Angka itu naik 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) bila dibandingkan sebelumnya Rp35,62 triliun.
Nominal outstanding pembiayaan fintech lending senilai Rp87,61 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juli 2025 yang sudah mencapai Rp 84,66 triliun. Kendati begitu, OJK menilai variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau tingkat kredit macet fintech lending relatif masih terjaga di level 2,60 persen.
Menurut Rusta, apabila proses penagihan utang oleh pihak ketiga tidak dihapus pun, ketentuan etika penagihan tetap tertera jelas dalam POJK Nomor 22/2023.
Pasal 61 Ayat (3) Huruf c POJK 22/2023 menyebutkan bahwa kerja sama dengan pihak lain untuk penagihan kredit wajib memenuhi ketentuan, yakni penagih memiliki sumber daya manusia yang sudah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.
“Jadi, bukan sembarangan DC yang tidak tersertifikasi dan memiliki standar kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fenomena yang ada juga menunjukkan bahwa penegakan hukum kita terkait hal ini masih belum baik,” ujar Rusta.
Dalam jangka panjang, kata Rusta, penguatan pengawasan pelanggaran dan implementasi sistem penagihan baru mungkin dapat membuat situasi lebih baik. Namun, biaya pembuatan sistem penagihan baru mungkin akan menjadi lebih mahal.
Karenanya, OJK yang memiliki data penagih utang dan perusahaan pembiayaan yang melakukan aktivitas penagihan tak sesuai, mesti memperkuat pengawasan dan penindakan lebih tegas.
“Sekali lagi, penegakan hukum menjadi kunci dalam menguatkan pengawasan pelanggaran terkait penagihan. Sistem penagihan baru yang tidak diikuti kesadaran dan literasi para pihak serta penegakan hukum yang tegas, tidak akan efektif bekerja nantinya,” kata Rusta.
Berdasarkan data OJK selama periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal inilah yang memicu anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong OJK menghapus ketentuan jasa penagih utang pihak ketiga.
“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah.

Aduan Penagih Utang Nakal Tinggi
Data aduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sektor jasa keuangan menjadi kategori paling banyak diadukan oleh masyarakat pada 2024. Ini termasuk layanan leasing atau pembiayaan kendaraan yang menempati porsi besar dari total pengaduan yang masuk.
Secara persentase, pengaduan sektor jasa keuangan terdiri dari entitas bank (33 persen), pinjaman daring (28 persen), leasing (25 persen), uang elektronik (7 persen), asuransi (5 persen), dan lembaga keuangan nonbank lainnya (1 persen).
Data ini menunjukkan permasalahan layanan keuangan, terutama leasing dan pindar, masih menjadi keluhan utama konsumen. Apabila ditinjau dari jenis masalah, aduan masuk paling banyak berkaitan dengan cara penagihan utang (30,6 persen) diikuti beberapa soal lain, yaitu soal dokumen kendaraan (16,6 persen); masalah lelang (11,8 persen); pemblokiran akun (9,4 persen); penarikan kendaraan (8,2 persen); serta penawaran produk dan penipuan atau pembobolan yang masing-masing mencapai 8,2 persen dan 5,9 pesen.
Selain itu, terdapat aduan soal permohonan keringanan (3,5 persen) dan sistem pembayaran (2,4 persen).
Staf bidang pengaduan dan hukum YLKI, Arianto Harefa, menyatakan data YLKI mengindikasikan permasalahan sektor leasing terus berulang, terutama berkaitan dengan cara penagihan kredit dan perlakuan terhadap konsumen.
“Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan etika penagihan di industri pembiayaan masih perlu diperkuat agar hak-hak konsumen terlindungi dengan lebih baik,” ucap Arianto kepada wartawan Tirto, Kamis (30/10/2025).
Penagihan utang atau tunggakan kredit, kata Arianto, harus mengedepankan komunikasi dan transparansi. Bila konsumen atau nasabah mencederai janji atau menunggak, pelaku usaha perlu terlebih dahulu memberikan pemberitahuan resmi kepadanya dan membangun komunikasi untuk memahami kendala yang menyebabkannya gagal bayar.
Pelaku usaha juga sebaiknya memberikan kesempatan atau keringanan kepada konsumen. Misalnya melalui restrukturisasi utang atau skema pembayaran yang lebih ringan. Apabila tidak ditemukan win-win solution, barulah pelaku usaha dapat menempuh jalur hukum melalui badan peradilan atas dasar terjadinya cedera janji.
Bila diperhatikan, akar masalah sering muncul dari akad kredit yang dibuat antara konsumen dan perusahaan fintech lending. Ketika akad, terdapat klausul pemberian kuasa penarikan kendaraan jika konsumen mencederai janji. Klausul ini sering terlewat oleh konsumen dan dijadikan dasar oleh pihak fintech lending untuk melakukan penarikan paksa kendaraan lewat jasa matel.
“Perlu adanya template standar akad kredit yang disediakan oleh otoritas keuangan, agar perusahaan pembiayaan tidak menetapkan klausul yang merugikan konsumen,” terang Arianto.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pada 2019, juga sudah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 agar terjadi standar yang seragam terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya dalam hal penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
Putusan MK ini mengamini penarikan kendaraan oleh penagih utang, tapi harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Putusan MK menyatakan bahwa penagih utang yang melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan. Penagih juga harus memiliki kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.
Apabila debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal kendaraan, tindakan itu dapat dikategorikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam konteks utang fintech lending, Pasal 62 Ayat (1) POJK Nomor 22/2023 menyatakan jelas bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tirto sudah menghubungi OJK dan mereka menyatakan bakal mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait usulan penghapusan jasa penagih utang. Namun, sampai artikel ini ditulis, OJK tidak juga mengirimkan tanggapan balik.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa industri peer-to-peer lending (P2P lending) tidak berbeda dengan industri keuangan lainnya yang mengutamakan kepercayaan konsumen di atas segalanya. Maka dari itu, segala aspek dalam bisnis P2P lending senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan konsumen, termasuk dalam aspek penagihan.
Entjik menjelaskan seluruh platform P2P lending anggota AFPI sudah menggandeng perusahaan jasa penagihan yang tergabung dalam ekosistem Pindar. Sebagai mitigasi, AFPI juga memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh agen penagih baik dalam posisi desk collection maupun field collection.
“Hingga saat ini, tercatat 24.000 orang telah dilatih dan bersertifikat sebagai penagih pinjaman. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan pelatihan dan sertifikasi bagi para agen penagih pinjaman,” kata Entjik lewat keterangan tertulis untuk Tirto, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, pihaknya selalu memonitor semua pengaduan tentang penagihan yang tidak sesuai, baik dari laporan OJK maupun dari sistem JENDELA AFPI. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti jika terbukti melanggar standar penagihan.
Menurut Entjik, hal yang wajib menjadi perhatian bersama, baik dari AFPI, regulator, dan masyarakat, adalah ancaman yang ditimbulkan dari pinjol ilegal. Sepanjang 2025, OJK dan Satgas PASTI sudah menindak 2.930 entitas ilegal yang kerap melakukan praktik abusif dan tidak terawasi, merugikan konsumen, dan merusak reputasi industri.
“Jika pinjol ilegal dibiarkan begitu saja, ke depannya reputasi layanan pindar akan tercoreng serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar secara keseluruhan, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan, mengurangi minat investasi dan pendanaan, serta memicu persepsi negatif yang sulit dipulihkan,” terang dia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































