Menuju konten utama

Legislator DPR Desak Hapus Aturan Penagihan oleh Debt Collector

Jasa debt collector dinilai banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan.

Legislator DPR Desak Hapus Aturan Penagihan oleh Debt Collector
Ilustrasi Hutang Dunia. foto/istockphoto

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

Abdullah menilai aturan tersebut menyebabkan maraknya praktik debt collector melakukan pelanggaran, yakni menagih utang tak sesuai aturan sehingga masuk sebagai perlakuan tindak pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah pun merasa sangat miris dengan dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Abdullah mencontohkan kasus-kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025) malam.

Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Pelaku kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

Selain itu, lanjut Abdullah, ada juga peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukuharjo, Jawa Tengah pada Kamis (2/10/2025) lalu, dimana mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga.

Aksi penimpukan dikarenakan mobil penagih utang mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan warga.

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.

Adapun, berdasarkan data dari OJK selama periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ditambah lagi, kata Abdullah, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan.

“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?,” tukasnya.

Lebih lanjut, dia mendorong penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir.

“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” sebutnya.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” imbuhnya.

Desakan dan dorongan ini pun disampaikan Abdullah, mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, penagihan utang juga adalah hak kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.

“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEBT COLLECTOR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto