tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan telah ada 6 orang anggota polisi yang menjadi terduga pelaku penganiyaan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di sekitar wilayah TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
Keenam orang tersebut yakni:
- Brigadir IAM,
- Bripda JLA,
- Bripda RGW,
- Bripda IAB,
- Bripda BN, dan
- Bripda AM.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Oleh karenanya, Trunoyudo menyampaikan bahwa para pelaku akan segera ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polri dan akan segera dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," ujarnya.
Keenam tersangka, kata Trunoyudo, dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka juga disebut melanggar kode etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Trunoyudo berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh enam anggota polisi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata dia.
Trunoyudo menjelaskan keenam anggota Polri tersebut akan dikenakan persangkaan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum," jelasnya.
Selain itu pada Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode ETik Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































