Menuju konten utama

Polri: Pengendara yang Hajar 2 Matel di Kalibata Adalah Anggota

Polri mengonfirmasi pengendara motor yang terlibat pengeroyokan hingga menewaskan dua mata elang di Kalibata adalah anggota. Enam polisi jadi tersangka.

Polri: Pengendara yang Hajar 2 Matel di Kalibata Adalah Anggota
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

tirto.id - Pengendara sepeda motor yang diberhentikan dua orang mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan merupakan anggota Polri. Kejadian tersebut berakhir dengan hilangnya nyawa dua penagih utang itu akibat pengeroyokan oleh enam anggota Polri.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025).

"Jadi kendaraan tersebut, betul digunakan oleh anggota [Polri]," kata Trunoyudo dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dirinya membenarkan bahwa peristiwa pencegatan kendaraan yang dilakukan oleh mata elang tersebut menjadi pemicu keributan dan penganiayaan. "Sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," tambah Trunoyudo.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, seorang mata elang tewas di tempat, sementara seorang lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya juga tak terselamatkan.

"Kedua korban dalam kondisi terluka dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih," jelasnya.

Trunoyudo merincikan bahwa kedua mata elang yang menjadi korban berinisial MET (41) yang berdomisili di Jakarta Pusat dan NAT (32) yang berdomisili di Bekasi. Setelah kematian keduanya, pada Kamis malam terjadi aksi kerusuhan di sekitar warung dan tenda kaki lima di area Kalibata tempat pencegatan kendaraan terjadi. Akibatnya, sejumlah warung, tenda kaki lima, hingga kendaraan bermotor rusak.

"Masih di hari yang sama, Kamis (11/12), selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, enam orang anggota Polri ditetepkan jadi tersangka. Mereka adalah; Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka akan menjalankan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Para tersangka juga disebut melanggar kode etik profesi Polri, tepatnya Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto