Menuju konten utama

Mencari Akar Masalah Penagihan Utang Berujung Maut di Kalibata

Kasus 2 mata elang tewas di Kalibata menegaskan pola lama: penagihan utang paksa berujung kekerasan. Pakar menilai praktik ini sistematis dan rawan konflik.

Mencari Akar Masalah Penagihan Utang Berujung Maut di Kalibata
Ilustrasi profiling 'mata elang'. tirto.id/Gery
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Praktik penagihan utang paksa lewat debt collector alias mata elang (matel) kembali memakan korban. Jika yang sudah-sudah nasabah yang jadi korban, kali ini mata elang yang sedang menjalankan operasi penarikan kendaraan telat bayar, justru mengalami pengeroyokan.

Pada Kamis (11/12/2025) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, dua orang mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) harus kehilangan nyawa karena dikeroyok oleh nasabah pemilik kendaraan yang hendak mereka tarik, bersama sekelompok orang.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menjelaskan pengeroyokan dilakukan tanpa alat. Dua matel dihabisi dengan tangan kosong. Hal itu teridentifikasi dari tidak adanya luka sayatan benda tajam ataupun bekas hantaman benda tumpul dari tubuh korban.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari para saksi, kejadian bermula saat mata elang menghentikan paksa seorang pengendara motor, sekitar pukul 15.30 WIB. Namun tak diduga-duga, saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota mata elang tersebut.

"Ini pengendara mobil di belakang, tiba-tiba ngeroyok gitu. Enggak tahu mungkin mau membantu atau bagaimana," kata Mansur.

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat. Dua mata elang yang dihajar habis, terkapar.

Dari penuturan saksi di sekitar lokasi dan sejumlah rekaman video, kondisi dua korban juga mengeluarkan darah dari mulut. Salah seorang mata elang sempat selamat untuk beberapa saat, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Belakangan terungkap kalau tersangka pengeroyokan adalah anggota polisi. Jumlahnya enam orang. Salah seorang anggota mengendarai sepeda motor itu, saat diberhentikan oleh penagih utang.

Penagihan Utang Berujung Hilangnya Nyawa dan Pembalasan Dendam

Salah seorang warga yang juga bekerja di warung makanan di sekitaran TMP Kalibata, Andi, menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector hanya yang berjarak 200 meter dari kiosnya. Meski tidak menyaksikan langsung aksi kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa, namun Andi harus merasakan imbasnya. Warung tempat dia mencari nafkah ringsek selepas kejadian pengeroyokan.

"Kita juga ngungsi karena ketakutan. Ini juga dibakar, kita cari jalan supaya bagaimana kita gak kepanggang. Sampai luka-luka begini, karena tertancap kawat duri," ceritanya di depan warungnya, kepada rekan media, Jumat (12/12/2025). Saat menjelaskan, perban terlihat masih menghiasi lengan dan kakinya.

 TMP Kalibata

Kondisi di sekitar TMP Kalibata, Jumat (12/12/2025). tirto.id/Irfan Amin

Situasi gempar di sekitar TMP Kalibata tak terhenti saat ditemukan dua orang terkapar akibat kekerasan sekelompok orang, Kamis (11/12/2025) sore. Pada malamnya, menjadi semakin mencekam karena sekelompok orang lain, dalam jumlah besar menuntut balas karena rekan mereka tewas saat bertugas.

Pada malam itu, jelang kerusuhan, Andi mendapat pesan dari sejumlah orang untuk menutup warungnya dan menguncinya dari dalam. Andi mendapat kabar bahwa kelompok yang hendak menuntut balas tersebut sempat melakukan perundingan dengan aparat, namun hasilnya tak memuaskan dan aksi pembakaran pun tak terelakkan.

"Nah, ini awal mulanya karena mereka yang awalnya rundingan nggak puas mungkin hasilnya. Sudah terjadi seperti ini," kata Andi menunjuk lagi warungnya yang sudah berwarna hitam arang.

Karena tak ingin terlibat dalam masalah, Andi memilih untuk menuruti pesan tersebut. Dia beserta empat karyawan lainnya mengunci diri dari dalam warung yang terbuat dari bangunan semi permanen.

Nahas, ketaatannya terhadap instruksi tak berbalas kebaikan. Warungnya menjajakan menu makanan khas Sunda tetap menjadi sasaran amuk massa. Api tersulut dan mengobar ke seluruh penjuru bangunan warungnya. Andi dan empat karyawan yang terkurung di dalam warung memilih kabur melalui atap yang dijebolnya dengan sekuat tenaga.

Sesudah kabur dari warungnya yang turut menjadi sasaran amuk, Andi mencoba peruntungan dengan menyelamatkan diri ke arah Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, yang berjarak sepelemparan batu dari warungnya. Saat pelarian, dia dan empat kawannya sempat terhalang oleh blokade polisi yang berusaha mengamankan warga agar kerusuhan tak menjalar lebih jauh. Beruntung, Andi bersama pekerja dan pelanggan warung lainnya berhasil selamat.

"Alhamdulillah diterima di Kemendagri untuk berlindung di sana," ceritanya.

Pantauan Tirto di lokasi, setidaknya terdapat sembilan warung makan yang mengalami kerusakan dengan dampak yang beragam. Terpantau dua warung, yaitu warung nasi pecel dan warung Masakan Padang, terdampak paling parah. Kondisinya rata dengan tanah usai kisruh yang berujung pada pembakaran.

Selain itu ditemukan juga bangkai sembilan sepeda motor dan satu mobil taksi, yang terparkir di depan warung makan ikut terbakar. Kendaraan tersebut kini telah diangkut ke Polres Jakarta Selatan untuk menjadi barang bukti.

Kondisi pascakericuhan di Kalibata

Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menegaskan bahwa aksi pengeroyokan terhadap dua orang penagih utang alias mata elang (matel) hingga tewas tidak melibatkan warga sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata atau tepatnya di Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mansur menjelaskan warga yang bermukim di belakang kompleks warung tersebut hanya melihat aksi kerusuhan yang dilakukan oleh sekelompok penagih utang sebagai bentuk balas dendam atas tewasnya rekan mereka.

"Kalau bentrok dengan warga tidak ada. Warga hanya melihat saja saat itu. Karena ada terjadi kerumunan, warga akhirnya keluar untuk menyaksikan,” kata Mansur.

Saat ini, aparat kepolisian menerjunkan satu Kompi personel Brimob, dua Kompi Sabhara, dan pasukan tambahan dari Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan untuk berjaga di lokasi.

"Situasi secara umum sudah kondusif, sudah aktivitas warga juga sudah normal kembali. Tinggal pembersihan puing-puing saja," ujarnya.

Mengapa Praktik Kekerasan Mata Elang Terus Berulang?

Peristiwa penagihan utang berujung kekerasan, bukan hanya sekali ini terjadi–meski yang berakhir dengan penagih utang jadi korban sepertinya lebih jarang. Ada pola kejadian berulang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama kurun waktu periode 2024-2025 telah terjadi 36.873 aduan konsumen terkait penagihan utang. Dari total jumlah tersebut, 13 ribu di antaranya terkait perilaku debt collector, sedangkan 1.672 kasus pelanggaran dari petugas penagihan pinjaman online.

DPR pun mendesak agar OJK menghapus aturan penagihan utang menggunakan jasa debt collector. "Negara hukum yang beradab tidak diukur dari banyaknya orang yang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu," tutur Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, terangkum dalam unggahan media sosial, 16 Oktober 2025 lalu.

Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Nasional, Sigit Rochadi, menuturkan bahwa profesi debt collector sudah berjalan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam praktiknya di lapangan.

Menurut dia, mata elang tidak hanya memanfaatkan residivis atau mantan napi yang baru bebas dari lapas–yang kerap melekat di pikiran masyarakat, namun juga dijalankan secara profesional. Beberapa penagih utang dijaring dan diperlakukan layaknya karyawan perusahaan.

"Sekarang DC (debt collector) sudah menjadi profesi, bahkan ada proses rekrutmen, pelatihan selanjutnya kerja. Jadi DC tidak selalu terkait dengan masalah ekonomi, seperti kesulitan ekonomi, kemiskinan dan krisis," kata Sigit saat dihubungi Tirto, Jumat (12/12/2025).

Dalam perkembangannya, debt collector identik dengan tindak kekerasan terutama kepada masyarakat kecil yang kerap menunggak tagihan atau cicilan. Hal ini yang membuat resah dan berjarak dengan masyarakat.

"Di kalangan masyarakat DC lebih banyak menimbulkan keresahan karena pendekatan kekerasan yang mereka gunakan. Selain itu DC sering menyasar target yang salah dan sengaja menargetkan orang yang mudah diperas atau diperdaya," ujarnya.

Ilustrasi HL MATA ELANG 3 - Leasing yang Pakai Jasa Mata Elang

Ilustrasi leasing memakai jasa 'mata elang'. tirto.id/Gery

Dalam pengamatan Sigit, debt collector menjadi semacam centeng yang lebih dekat dengan kelompok elite. Mereka tidak hanya dimanfaatkan untuk menagih utang, namun juga menjaga tanah sengketa hingga demonstrasi bayaran untuk kepentingan kelompok tertentu.

Karena jarak tersebut, Sigit berpandangan bahwa masyarakat lebih suka melawan para debt collector tersebut secara mandiri dibandingkan harus melaporkannya ke polisi. "Oleh karena DC lebih membela elite ekonomi dan dalam berbagai kasus, seperti demonstrasi yang menentang kelompok tertentu misalnya kalah dalam Pilkada, maka DC juga dimanfaatkan oleh elite politik," terangnya.

Kondisi tersebut lantas menjadi dilematis bagi polisi. "Di sini polisi menghadapi masalah jika ingin menindak DC, karena backing-nya sangat kuat. [Sementara] polisi terlihat lemah merespons laporan-laporan masyarakat. Oleh sebab itu dalam berbagai kasus masyarakat lebih suka menghadapi DC dengan jual beli, dia melakukan kekerasan dibalas dengan kekerasan," tegas Sigit.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menambahkan bahwa fenomena penarikan paksa barang milik nasabah yang menunggak cicilan adalah ilegal. Dia menegaskan bahwa penarikan barang milik nasabah, sekalipun terjadi wanprestasi, harus dilakukan melalui pengadilan.

"Karena Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan putusan 19 Tahun 2021, sudah memutuskan: bahwasanya kalau tidak terjadi pengakuan wanprestasi oleh debitur, maka seharusnya penyelesaian lewat pengadilan," kata Aan.

Menurutnya, konflik horizontal rentan terjadi apabila mata elang atau debt collector memaksakan diri untuk merampas kendaraan atau barang lainnya dari nasabah yang gagal bayar. Aksi yang dilakukan secara frontal dapat berimbas menjadi teror, yang menakutkan masyarakat.

Aan mendesak kepolisian untuk memberantas hal tersebut karena nyata ilegal dan menjadi bentuk intimidasi kepada masyarakat lainnya. "Polisi harus menindak sebagai sebuah intimidasi atau ancaman kepada orang. Preventifnya bisa dilakukan dengan pembinaan kepada organisasi debt collector," ungkapnya.

==

Tirto sempat membuat rangkaian artikel soal "Mata Elang", kalau kamu tertarik bisa membacanya di tautan yang tersedia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto