tirto.id - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan terdakwa utama Nadiem Makarim.
Fickar menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilainya seragam ketika disampaikan di persidangan. Keseragaman tersebut juga sempat menjadi perhatian hakim anggota Andi Saputra, yang mempertanyakan keterangan mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, karena dinilai mirip dengan kesaksian saksi sebelumnya.
Menurut Fickar, apabila kesamaan keterangan tersebut terbukti merupakan hasil rekayasa, para saksi berpotensi dijerat pidana keterangan palsu di pengadilan.
"Kalau bisa dibuktikan bahwa kesaksian itu direkayasa, maka terhadap para saksi dan pihak yang mengarahkannya (sutradaranya) bisa dikenakan pidana keterangan palsu di pengadilan dan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan)," kata Fickar saat dihubungi Tirto, Rabu (21/1/2026).
Fickar menjelaskan, pengaturan mengenai keterangan palsu di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun bagi pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan. Selain itu, apabila ditemukan unsur laporan palsu, pelaku dapat diancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
"Serta ada juga ancaman pidana untuk memberikan keterangan palsu yang merusak proses hukum lain, dengan tujuan melindungi kebenaran dan keadilan dalam sistem peradilan," jelasnya.
Tak hanya saksi, Fickar juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar berhati-hati. Ia menegaskan, apabila terbukti seluruh kesaksian dalam perkara Chromebook merupakan rekayasa dan melibatkan aparat kejaksaan, maka sanksi yang dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.
"Jika jaksa mengetahui keterangan itu palsu, dapat dituntut dengan ketentuan yang sama, bahkan secara administratif bisa dipecat," ujarnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, hakim Andi Saputra menyoroti kesamaan keterangan antara Hamid Muhammad dengan saksi sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri serta Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Ketiganya sama-sama menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2025, Nadiem Makarim, lebih mempercayai staf khusus dibandingkan pejabat eselon di internal kementerian.
"Pertanyaan saya, mengapa jawaban Bapak sama persis dengan jawabannya Jumeri? Saksi tadi?" tanya Andi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Saya tidak tahu," jawab Hamid singkat.
Andi kemudian kembali mencecar Hamid karena menilai terlalu banyak kesamaan antara keterangannya dan kesaksian Jumeri. Ia mencatat, perbedaan utama hanya terletak pada penyebutan nama staf khusus yang dimaksud.
"Yang membedakan, di kesaksiannya Jumeri itu yang beda hanya 'anda kenal siapa?' disitu disebut 'Saud. Saud itu staf khusus.' Kalau di jawaban Anda diganti 'Ibrahim Arif'. Kenapa bisa sama Pak, narasinya?" tanya Andi.
"Saya tidak tahu pak, karena penyidiknya berbeda-beda," jawab Hamid.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 bersama Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 Mulyatsyah (MUL), serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun yang diduga berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp621.387.678.730 yang bersumber dari pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































