Menuju konten utama

Wamenkum: KUHP Baru Beri Perlindungan bagi Pengunjuk Rasa

Ketentuan mengenai unjuk rasa dalam KUHP tidak serta-merta mudah digunakan untuk menjerat peserta aksi.

Wamenkum: KUHP Baru Beri Perlindungan bagi Pengunjuk Rasa
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Omar Sharif Hiariej di Kopi Nako Satriamandala, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru justru memberikan jaminan perlindungan terhadap warga yang mengikuti kegiatan unjuk rasa, sebagai wujud kebebasan berekspresi.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai unjuk rasa dalam KUHP tidak serta-merta mudah digunakan untuk menjerat peserta aksi.

“Pasal tentang pasal tentang Unjuk rasa, ini kita harus baca juga. Ini kita harus baca juga. Ini tidak gampang loh dijerat dengan pasal mengenai unjuk rasa,” kata pria, yang akrab disapa Prof Eddy, saat acara Kuliah Hukum Iwakum, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

“Unjuk rasa itu kan sifatnya memberitahu. Dia harus memberitahu kepada aparat penegak hukum. Bukan izin. Jangan salah. Bukan izin,” tambahnya.

Menurut Eddy, aturan dalam KUHP terkait unjuk rasa tidak mengatur soal perizinan, melainkan kewajiban pemberitahuan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.

Pemberitahuan tersebut dimaksudkan, kata Eddy, agar polisi dapat melakukan langkah antisipasi, seperti pengaturan dan rekayasa lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan hak menyampaikan pendapat harus tetap memperhatikan hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan.

“Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain pengguna jalan,” ucap Eddy.

“Karena kalau demo kan pasti macet itu, karena itu diberitahukan kepada polisi dalam rangka untuk mengurus keamanan, dalam rangka untuk mengantisipasi itu maksudnya pasal itu,” imbuhnya.

Dalam KUHP baru, jelasnya, peserta aksi unjuk rasa pada prinsipnya tidak dapat dipidana apabila telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, meskipun kemudian terjadi kerusuhan.

Begitu pula apabila tidak melayangkan pemberitahuan, tetapi pelaksanaan unjuk rasa berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan, maka sanksi pidana juga tidak dapat dikenakan.

“Yang kena (pidana) itu apabila dia tidak memberitahu dan menimbulkan kerusuhan. Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty