Menuju konten utama

Wamenkum Edward: Demo Tak Harus Izin, Hanya Pemberitahuan

Bila terjadi keonaran dalam demon yang sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian, penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana.

Wamenkum Edward: Demo Tak Harus Izin, Hanya Pemberitahuan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Presiden menyampaikan penjelasan terkait RUU Penyesuaian Pidana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat tersebut terkait RUU Penyesuaian Pidana yang disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang diluar KUHAP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam undang-undang KUHAP agar selaras dengan sistem pidanaan baru, dan rencana pembentukan Panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan maksud Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Demonstrasi. Dia menjelaskan tiap orang yang ingin melakukan unjuk rasa tidak diwajibkan untuk izin, melainkan hanya harus memberitahukan kepada pihak kepolisian.

Dia mengatakan apabila terjadi keonaran dalam demonstrasi yang sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian, penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana.

"Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Edward berkata penanggung jawab aksi tidak dapat dijerat pidana meski

demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan apalagi tidak terjadi kerusuhan.

"Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi, pasal itu bahasanya itu adalah implikasi jika dan hanya jika. Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran. Cuma yang baca itu, kan, kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau pun dia baca utuh, tidak paham terus komentar," tutur Edward.

Dia menegaskan kewajiban untuk memberitahukan aksi kepada kepolisian, ditujukan agar lalu lintas bisa diatur dan pengguna jalan tidak kehilangan haknya. Di samping itu, demonstrasi bisa tetap berlangsung.

"Pihak berwajib dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya," kata Edward.

Dia juga memastikan aturan ini dibentuk bukan untuk membatasi dan melarang hak berpendapat di muka umum. Edward menyebut hal itu tercermin dari penggunaan kata memberitahu, bukan izin.

Pasal 256 UU KUHP menyatakan: 'Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama