tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito, terdakwa kasus pembunuhan dua warga yang sedang menunaikan salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Putusan dalam perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu dibacakan pada Kamis (11/12/2025) di PN Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sujito bin (alm.) Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sesuai dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi poin kedua putusan tersebut, dikutip dari situs resmi PN Bojonegoro, Rabu (31/12/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan pemusnahan sejumlah barang bukti, antara lain: sebilah golok atau parang berbahan besi, satu batu asah, pakaian dan sarung yang berlumuran darah, beberapa songkok, sajadah, mukena, serta dua lembar karpet merah yang juga bersimbah darah. Terakhir, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, Jaksa menilai Sujito merencanakan penyerangan terhadap dua tetangganya, Abdul Azis dan H. Cipto Rahayu, di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro pada 29 April 2025. Motifnya diduga berkaitan dengan kekecewaan atas pengurusan bantuan anak yatim untuk cucunya serta perselisihan lama mengenai batas dan akses tanah.
Jaksa menyebut, saat berangkat salat Subuh, Sujito membawa golok yang disembunyikan di dalam sajadah. Sesampainya di musala, ia menyerang para korban ketika jamaah bersiap salat. Kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya meninggal. Seorang jamaah lain yang mencoba menolong juga sempat terluka.
Usai kejadian, Sujito berhasil diamankan warga dan anggota keluarganya sebelum diserahkan ke polisi. Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Sujito dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sementara itu, menurut portal berita Dandapala, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, vonis mati tersebut pertama kali diketuk di PN Bojonegoro.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wisnu Widiastuti, dengan didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, tersebut terungkap fakta bahwa Sujito melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang matang di saat para korban menunaikan ibadah salat subuh. Selain menewaskan dua orang jamaah subuh, aksi Sujito juga melukai seorang jamaah lainnya yang kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Diketahui bahwa motif Sujito membunuh dua orang jamaah subuh tersebut dikarenakan persoalan pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa serta permasalahan sengketa tanah.
"Motif tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral," kata Wisnu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































