Menuju konten utama

Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Pembagian Tugas dari Dasco

DPR dan Pemerintah finalisasi Perpres Ojol terbaru. Tarif penumpang diatur Kemenhub, layanan makanan dan barang oleh Komdigi.

Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Pembagian Tugas dari Dasco
Pengendara ojek daring menunggu pesanan melalui telepon pintarnya di Salatiga, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho./tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan detail Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang akan mengatur ekosistem ojek online (ojol). Dalam aturan baru ini, pemerintah menyepakati pembagian tugas lintas Kementerian.

Dasco mengungkap, tarif angkutan penumpang akan dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara tarif antar makanan dan barang berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dasco bilang, regulasi ini tidak semata-mata mengurusi angkutan penumpang, melainkan merangkul ekosistem transportasi berbasis aplikasi secara terpadu.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Dalam pembagian tugas tersebut, pembinaan bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan online akan diserahkelolakan kepada Kementerian UMKM.

“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Tarif Baru Ojol Sudah Disimulasikan, Kapan Diumumkan?

Dasco pun menyampaikan, rincian besaran tarif untuk penumpang, barang, maupun makanan sudah disimulasikan namun belum dapat dibeberkan ke khalayak umum. Hal ini dikarenakan draf regulasi masih memerlukan proses pengintegrasian dengan para pemangku kepentingan.

“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” kata Dasco.

Proses harmonisasi lanjutan ini dijadwalkan bakal melibatkan kementerian terkait, perwakilan organisasi mitra pengemudi, hingga perusahaan aplikator guna memastikan regulasi dapat mengakomodasi seluruh pihak secara seimbang.

“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” katanya.

Target Terbit Perpres Ojol Terbaru Tahun 2026

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin secara langsung tahapan harmonisasi Perpres ojol ini. Langkah percepatan penyusunan aturan dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.

Pemerintah mematok target penyelarasan rancangan Perpres tersebut selesai dalam kurun waktu dekat, yakni sekitar akhir Agustus atau paling lambat pada awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” katanya.

Baca juga artikel terkait REGULASI OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah