Menuju konten utama

DPR Bongkar Alasan Pendapatan Ojol Turun: Tarif Dipangkas!

Wakil Ketua DPR ungkap penyebab pendapatan ojol tetap anjlok meski komisi aplikator dipotong jadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.

DPR Bongkar Alasan Pendapatan Ojol Turun: Tarif Dipangkas!
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online  yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkap penurunan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) saat ini bukan dipicu oleh potongan komisi. Menurut DPR, pendapatan ojol merosot tajam akibat langkah sepihak perusahaan aplikator yang menurunkan tarif perjalanan.

Pernyataan itu disampaikan Cucun, merespons kabar adanya keluhan pengemudi ojol yang mengaku pendapatannya tetap menurun meski kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.

“Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun,” kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Namun di sisi lain, Cucun menyebut penurunan tarif tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring. “Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen masyarakat yang menggunakan jasa apa, pengemudi dari online ini,” kata dia.

Maka dari itu, DPR meminta pemerintah, terkhusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pemotongan komisi delapan persen tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” ujar Cucun.

Cucun pun menegaskan komitmen mengenai skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan delapan persen untuk aplikator tersebut tetap dijalankan sesuai kesepakatan yang telah difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

“Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” kata Cucun.

Baca juga artikel terkait REGULASI OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah