Menuju konten utama

Grab Indonesia Siap Patuh Aturan Pemerintah terkait Perpres Ojol

Perpres ojol akan mengatur soal tarif perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi.

Grab Indonesia Siap Patuh Aturan Pemerintah terkait Perpres Ojol
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi saat diwawancarai awak media di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Jumat, (19/12/2025). tirto.id / Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Grab Indonesia menanggapi soal Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan oleh Pemerintah terkait ojek online (ojol). Diketahui, Perpres ini akan mengatur soal tarif perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap untuk bekerja sama dengan pemerintah mengenai regulasi tersebut.

“Kami akan selalu bekerja sama dan mengikuti apa yang pemerintah lakukan, regulasi yang pemerintah lakukan,” ujar Neneng saat diwawancarai usai acara program Kota Masa Depan yang digagas Grab Indonesia di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa tengah, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Mendampingi Neneng, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, membeberkan bahwa Grab Indonesia juga telah dilibatkan di dalam salah satu rapat dengar pendapat.

Pihaknya mengungkapkan akan terus melakukan koordinasi ke depan dengan pemerintah mengenai regulasi ini. "Saat ini kami masih terus berkoordinasi tentunya dengan harapan, apapun regulasinya itu yang menjadi harapan kami adalah berimbang dan untuk keberlangsungan ekosistem," ungkap Tirza.

Sebagai informasi, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang pasti bagi para pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pengguna layanan transportasi online yang ada di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hadi Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji peraturan presiden (perpres) terkait kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Prasetyo bilang, perpres tersebut memuat soal tarif yang akan diterima ojol hingga status kekaryawanan pengemudi ojol di masing-masing perusahaan aplikator.

"[Peraturan soal kesejahteraan ojol] mungkin perpres. Biar lebih cepat [diproses]," pungkasnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.

Baca juga artikel terkait REGULASI OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Insider
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah