Menuju konten utama

Okupansi Baru 57 Persen, Kemenperin Akui Kawasan Industri Sepi

Okupansi kawasan industri RI mandek di angka 57,2 persen. Kemenperin akui daya tarik investasi masih kurang akibat ketidakpastian waktu perizinan.

Okupansi Baru 57 Persen, Kemenperin Akui Kawasan Industri Sepi
Direktur Jenderal KPAII Kementerian Perindustrian Tri Supondy menjelaskan usulan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang akan dipimpin Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam pengembangan kawasan industri. (YouTube/TVR PARLEMEN)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui kawasan industri di Indonesia belum menarik bagi investor. Pengakuan ini merespons kritik Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, soal tingkat keterisian (okupansi) lahan nasional yang baru mencapai 57,2 persen akibat ketidakpastian waktu perizinan.

Nursanty bilang, DPR meminta pemerintah menjadikan kepastian waktu penyelesaian perizinan sebagai salah satu substansi dalam RUU agar kawasan industri lebih menarik bagi investor.

“Angka tingkat okupansi lahan kan itu Bapak katakan baru 57,2 persen, artinya kan masih ada 43 persen kawasan industri yang belum termanfaatkan secara optimal," ujar Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja bersama Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Politisi Fraksi PDI-P itu menceritakan, kasus nyata seorang investor yang akhirnya pergi setelah menunggu izin selama dua tahun tanpa kepastian.

“Ada investor yang ingin menginvestasikan untuk bahan baku, 2 tahun izinnya enggak keluar, akhirnya dia hengkang lari ke negara lain,” katanya.

Untuk itu, ia mendesak RUU Kawasan Industri memuat service level agreement (SLA) yang mengikat untuk seluruh proses perizinan.

“Saya mengusulkan RUU ini juga mengatur standar pelayanan atau service level agreement bagi seluruh proses perizinan di kawasan industri. Nah, di ini Bapak belum ada nih di presentasi Bapak,” desaknya.

Anggota Panja dari Fraksi Gerindra, Ahmawati, turut menuntut pemerintah mencantumkan target waktu perizinan yang terukur dalam RUU.

“Berapa hari kerja target penyelesaian perizinan dasar dan persetujuan teknis bagi perusahaan penyewa yang beroperasi di dalam kawasan industri?” tanyanya.

Merespons berbagai catatan itu, Dirjen KPAII, Tri Supondy, mengakui kawasan industri Indonesia memang belum cukup menarik bagi calon tenant. Dia berjanji, RUU ini akan memperkuat pelayanan perizinan melalui mekanisme terpadu.

“Dengan adanya RUU KI ini, pelayanan akan lebih fokus lagi dalam konteks tadi disebutkan pelayanan terpadu satu pintu,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KAWASAN INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Siti Fatimah