Menuju konten utama

Kemenperin Usul Pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional

Dalam usulan untuk RUU Kawasan Industri itu, Presiden diminta menjadi ketua, Wapres menjadi wakil ketua, dan Menperin sebagai ketua harian.

Kemenperin Usul Pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional
Direktur Jenderal KPAII Kementerian Perindustrian Tri Supondy menjelaskan usulan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang akan dipimpin Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam pengembangan kawasan industri. (YouTube/TVR PARLEMEN)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai solusi atas mandeknya koordinasi lintas kementerian yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri di Indonesia. Lembaga baru ini diusulkan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan, pembentukan DKIN diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional. Dewan itu akan bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan persoalan lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, hingga mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.

“Dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN. Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor, menyusun strategi pengembangan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Tri menjelaskan, DKIN akan dipimpin langsung oleh Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden sebagai wakil ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai ketua harian. Keanggotaannya berasal dari kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan pemangku kepentingan.

“DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden sebagai wakil ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai ketua harian. Dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, serta pemangku atau perwakilan pemangku kepentingan" lanjut Tri.

Usulan pembentukan DKIN ini muncul sebagai respons atas salah satu dari delapan permasalahan mendasar kawasan industri yang dipetakan Kemenperin, yakni lemahnya koordinasi kelembagaan.

“Masalah kelembagaan yang belum efektif, yang mengakibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi terhambat sehingga proses-proses strategis seperti percepatan perizinan, pembangunan infrastruktur belum dapat diperoleh oleh pelaku usaha secara cepat dan terintegrasi,” ujar Tri.

Sebagian anggota Panja menyambut positif gagasan tersebut, Anggota Panja dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan, menilai DKIN merupakan langkah yang tepat untuk memecah kebuntuan ego sektoral yang selama ini dirasakan pelaku industri. Namun, Putra mengingatkan agar komposisi DKIN tidak hanya diisi unsur pemerintah dan akademisi.

“Dalam komposisi DKIN ini tidak ada perwakilan dari masyarakat lokal langsung,” kritiknya.

Sejumlah anggota lain justru mempertanyakan daya guna DKIN secara lebih tajam. Anggota Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana, mempersoalkan apakah lembaga itu memiliki kewenangan yang cukup untuk benar-benar menyelesaikan sengkarut lintas sektor.

“Apakah DKIN ini memiliki kewenangan eksklusif dalam menyelesaikan persoalan lintas sektor atau lintas kementerian yang selama ini menjadi penghambat dari maju tumbuh dan berkembangnya kawasan industri di negara kita?” tanyanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengusulkan agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan ulang kebutuhan membentuk lembaga baru tersebut, terutama di tengah kondisi fiskal yang ketat saat ini.

“Apakah wajib bikin kelembagaan baru? Selagi enggak sangat wajib, coba pertimbangkan untuk maksimalkan yang ada,” kata perempuan yang juga politikus PKB itu.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Andrian Pratama Taher