tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah memberhentikan sementara terhadap tiga jaksa yang sudah ditetapkan tersangka atas tindakan pemerasan yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan (Korsel).
Adapun total jumlah tersangka adalah lima orang, dua dari tiga di antaranya adalah pihak swasta. Tiga tersangka yang merupakan jaksa aktif antara lain Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten bernisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan begitu status tersangka ditetapkan, ketiga jaksa otomatis dinonaktifkan dari jabatannya.
Adapun penetapan tersangka diputuskan pada Kamis (18/12/2025). Pemberhentian sementara berlaku mulai Jumat (19/12/2025), sehari setelah penetapan tersangka.
“Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat sementara terhadap yang bersangkutan. Diberhentikan sementara,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Selain pencopotan jabatan sementara, Anang juga memastikan para jaksa tersangka juga dipastikan tidak mendapatkan seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji.
“Jadi ketika diberhentikan, dari jabatan diberhentikan. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan. Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata Anang.
Lebih jauh, Anang menegaskan Kejagung memberlakukan pemberhentian sementara tanpa menunggu putusan sidang etik.
Anang menjelaskan bahwa mekanisme kali ini berbeda dari sejumlah kasus etik sebelumnya, karena kejaksaan memutuskan untuk mendahulukan proses pidana. Sidang etik baru akan berjalan paralel setelah penyidikan berlangsung.
“Ya, proses belum. Ya kan proses terhadap pemeriksaan etik bisa sambil berjalan dengan penyidikan,” katanya.
Langkah ini menunjukkan penanganan cepat Kejaksaan dalam membersihkan institusi, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Ketiga jaksa disebut menerima uang dalam pemerasan terkait perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan pelapor dan tersangka berkewarganegaraan Korea Selatan. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ucapnya.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam kamar terpisah. Penahanan dilakukan guna percepatan proses penyidikan.
“Tadi malam (Kamis 18/12/2025) sudah periksa, sudah ditahan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, lima-limanya,” ucap dia.
Anang juga menyebut proses ini sebagai momentum memperkuat integritas insan Adhyaksa. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan oknum apabila menemukan tindakan tercela.
“Dengan adanya peristiwa ini ya kita sih berterima kasih. Secara, Ini nanti seleksi alami kan. Yang memang nggak punya integritas akan gugur dengan sendirinya. Nanti mudah-mudahan untuk jaksa-jaksa yang berintegrasi yang profesional,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































