Menuju konten utama

Kejagung: 3 Jaksa Jadi Tersangka Pemerasan WNA Korsel di Banten

Kejagung menyatakan, total ada lima tersangka dengan dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

Kejagung: 3 Jaksa Jadi Tersangka Pemerasan WNA Korsel di Banten
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan (Korsel) di Tigaraksa, Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, yakni Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten bernisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.

“Dan tadi malam (Kamis, 18 Desember 2025), semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025).

Anang mengatakan, saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada 18 hingga 19 Desember 2025.

Lebih lanjut, Anang mengaku KPK memberikan berkas kepada pihaknya pada Kamis (18/12/2025) sehingga Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga jaksa dan dua pihak swasta itu.

Ketiga jaksa diduga melakukan pemerasan dalam penanganan sebuah perkara ITE yang melibatkan pelapor sekaligus tersangka berkewarganegaraan Korea serta warga negara Indonesia (WNI). Kejagung menyebut para jaksa tidak profesional dalam menangani perkara tersebut dan terindikasi melakukan transaksi.

Dalam rangkaian operasi dan penyerahan barang bukti dari KPK ke Kejagung, penyidik mengamankan uang sebesar Rp941 juta yang diduga bagian dari transaksi pemerasan. “Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta,” terang Anang.

Anang menambahkan, pemerasan dilakukan terkait penanganan berkas perkara ITE yang saat itu telah memasuki tahap penuntutan.

“Tujuannya sedang didalami, apakah untuk mempengaruhi P21 atau hal lain,” ujar Anang.

Anang pun memastikan meski Kejagung menangani jaksa internalnya, penyidikan dilakukan secara terbuka. Dia menegaskan Kejagung tak akan memberikan memberikan perlindungan terhadap tindakan yang telah dilakukan para tersangka, termasuk jaksa-jaksa itu.

Anang juga membuka peluang berkembangnya perkara. Termasuk, mendalami apakah ada keterlibatan dari atasan atau pimpinan tertinggi.

“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita, selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Kemudian, Anang menerangkan Kejagung sebetulnya sudah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12/2025) dan menetapkan dua tersangka, sebelum KPK melakukan OTT.

“Yang jelas pada saat OTT kita sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita,” kata Anang.

Kelima pelaku disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher