Menuju konten utama

Sidang Korupsi Minyak: Jual di Bawah Bottom Price Tak Dilarang

Saksi dari PT PPN sebut bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot yang tak memiliki kontrak panjang.

Sidang Korupsi Minyak: Jual di Bawah Bottom Price Tak Dilarang
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Hal tersebut disampiakan Donny saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. Duduk sebagai terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

"Sepengetahuan saya tidak ada [aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price]”, kata Donny dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Donny juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.

Lebih lanjut, Donny mengatakan bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi, tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.

“Seperti yang saya sampaikan, kami kan menggunakan bottom price [untuk transaksi konsumen spot], tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, para terdakwa disebut telah menyetujui kontrak penjualan minyak di bawah bottom price hingga menimbulkan kerugian.

Saat ditemui di sela-sela persidangan, JPU Andi mengatakan dalam kasus ini, ditemukan adanya penjualan solar dari Pertamina ke konsumen, termasuk perusahaan-perusahaan, di bawah bottom price.

Bahkan, kata Andi, terhadap kontrak yang harga jualnya di bawah CPO dan HPP atau harga produksi. Andi mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa Pertamina tidak melakukan evaluasi terhadap kontrak yang dijalani sehingga menimbulkan kerugian.

"Artinya, mereka tidak melakukan evaluasi selama ini. Ternyata yang dihitung mereka seolah-olah untung karena apa? Digabung seluruh penjualan solar. Enggak ketahuan. Penjualan perusahaan ini di bawah bottom price, harga terendah yang ditetapkan," kata Andi.

Jaksa Andi juga merespons soal bottom price yang diperbaharui tiap dua minggu sekali. Katanya, harus ada kontrak jangka panjang yang dievaluasi setiap terdapat perubahan harga.

"Setiap dua minggu ada perubahan, harusnya kontraknya jangan jangka panjang dong. Kemudian, dievaluasilah setiap ada perubahan-perubahan. Ini kan kontrak jangka panjang tadi 5 tahun, sementara enggak ada evaluasi sama sekali. Harga bottom price-nya berubah, tapi [kontrak] tidak pernah dievaluasi," pungkasnya.

Sementara itu, koordinator tim advokat terdakwa, Luhut M.P. Pangaribuan, mengatakan persidangan hari ini telah mengungkap bahwa proses penjualan dan penetapan harga solar nonsubsidi di PT PPN telah dijalankan sesuai mekanisme internal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Para saksi disebutnya menerangkan bahwa harga jual solar nonsubsidi merupakan hasil negosiasi bisnis antara tim dan konsumen, serta tidak pernah ditetapkan berdasarkan arahan Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya.

“Usulan penandatanganan kontrak disampaikan secara berjenjang melalui memorandum resmi yang telah memuat perhitungan estimasi keuntungan dan revenue, dengan formulasi harga yang dari tahun ke tahun terus diperbaiki,” kata Luhut melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (18/12/2025).

Menurut Luhut, para saksi juga telah menjelaskan bahwa konsep bottom price hanya salah satu indikator atau alat bantu dalam penawaran. Selain itu, bottom price tidak digunakan sebagai dasar penetapan harga kontrak jangka panjang karena hanya berlaku untuk transaksi spot dengan masa berlaku terbatas.

“Yang terpenting, ditegaskan bahwa tidak pernah terjadi penjualan di bawah HPP maupun harga dasar, dan sepanjang pelaksanaannya penjualan solar industri selalu membukukan keuntungan dan tidak pernah menimbulkan kerugian, sehingga menegaskan bahwa kegiatan usaha tersebut dijalankan secara sehat dan akuntabel,” kata Luhut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi