Menuju konten utama

Jaksa Terjaring OTT di Banten Diduga Peras WN Korsel

Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan dengan ancaman pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman lainnya.

Jaksa Terjaring OTT di Banten Diduga Peras WN Korsel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten, diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan.

WN Korea Sealtan tersebut merupakan terdakwa tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Bahwa perkara tersebut bermula dari adanya pihak-pihak yang sedang berperkara di tindak pidana umum, sedang bergulir di persidangan, dimana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).

Dia mengatakan, jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan dengan ancaman pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman lainnya.

"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ujarnya.

Budi menyebut, perkara yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung ini harus terus dikawal agar proses kedepannya bisa berjalan dengan kredibel dan profesional.

"Terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional," katanya.

Sementara itu, usai mendapatkan pelimpahan perkara dari KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total lima tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penanganan suatu perkara ITE, yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten bernisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty