tirto.id - Kasus viral mobil Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah dan mengintimidasi satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Ketiga anggota Polda Jawa Barat yang terlibat telah berdamai secara pribadi, tetapi proses hukum dan sanksi etik kepolisian dipastikan tetap berjalan tanpa kompromi.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang (22/7/2026) ini sempat memicu kemarahan publik setelah video arogansi pengguna mobil mewah tersebut beredar luas. Kini, ketiga personel polisi yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, harus bersiap menghadapi konsekuensi ganda dari perbuatan mereka.
Minta Maaf dan Bersujud di Depan Satpam HI
Proses mediasi antara ketiga anggota polisi dan petugas keamanan bernama Fiktor Harefa berlangsung di bawah pimpinan Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu pada Jumat sore (24/7/2026).
Wiradarma Harefa selaku kuasa hukum korban, petugas keamanan proyek MRT bernama Fiktor, membeberkan bahwa ketiga oknum polisi telah mengakui tindakan arogan mereka saat kejadian. Wiradarma meluruskan bahwa tidak ada pemukulan fisik terhadap kliennya, melainkan pemaksaan tindakan ala militer.
Saat insiden terjadi, Fiktor sempat diperintahkan melakukan push-up. Namun, karena tangan kanan Fiktor sedang dalam masa pengobatan medis, ia tidak sanggup melakukannya. Ketiga oknum tersebut kemudian memaksa Fiktor tidur telentang dan mengayuh kaki di udara seperti gerakan menaiki sepeda.
Dalam ruang mediasi, arogansi ketiga anggota kepolisian itu tak lagi berlaku. Pengendara mobil Alphard itu bersujud di hadapan Fiktor untuk memohon maaf atas tindakan sewenang-wenang yang mereka lakukan. Melihat hal trsebut, Fiktor memutuskan untuk memaafkan dan menandatangani surat kesepakatan damai.
Wiradarma menegaskan perdamaian itu hanya berlaku untuk ranah pribadi antara Fiktor dan para pelaku.
"Damai itu hanya antara pelaku, pengendara, dan penumpangnya dengan si Fiktor secara pribadi. Tapi etik dan pelanggaran lalu lintas tetap dilanjutkan oleh Polda Jabar dan Gakkum Polda Metro Jaya," jelas Wiradarma kepada Tirto, Minggu (26/7/2026).
Polda Jabar Pastikan Sidang Etik Tetap Berjalan
Atas kasus tersebut, Polda Jabar merilis permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resminya atas perilaku arogan ketiga anggotanya yang mencoreng citra kepolisian.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat. Serta mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan,” tulis pernyataan resmi Polda Jabar di Instagram yang dikutip (25/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Fiktor dan masyarakat atas perilaku arogan ketiga anggotanya yang mencoreng citra institusi.
Hendra menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak menjadi alasan pembenar untuk menghentikan proses disiplin internal. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jabar telah selesai melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti pelanggaran yang cukup.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2026).
Hendra juga memastikan proses penegakan hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.
"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ucapnya.
Ketiganya kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menentukan sanksi institusional yang akan dijatuhkan.
Terkuak Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Ditilang Berlapis
Dari sisi penegakan hukum lalu lintas, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat. Pada Jumat malam (24/7/2026), pengemudi Alphard berinisial RPW dipanggil untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2026).
Hasil penyidikan mengungkap fakta baru yang memperberat posisi pengemudi. Selain menerobos lampu merah, mobil mewah tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat insiden terjadi sejatinya terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max berwarna perak asal Kabupaten Bandung Barat. Adapun nomor registrasi asli Toyota Alphard hitam tersebut adalah B 97 ELI, yang tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Atas pelanggaran ganda tersebut, polisi menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti dan menjatuhkan sanksi tilang dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengemudi dijerat dengan Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf ctentang pelanggaran lampu merah yang berancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, serta Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dengan ancaman hukuman kurungan dan denda maksimal yang sama.
Penyidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi tambahan kepada pemilik asli kendaraan serta Fiktor sebagai saksi fakta di lapangan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id
































