Menuju konten utama

Aksi Mosi Tidak Percaya, Polda Metro Siagakan 4.839 Personel

Polda Metro Jaya siagakan 4.839 personel gabungan untuk kawal aksi unjuk rasa "Mosi Tidak Percaya Rezim Prabowo-Gibran" di Jakarta Pusat.

Aksi Mosi Tidak Percaya, Polda Metro Siagakan 4.839 Personel
Polisi menembakkan gas air mata saat aksi mahasiswa dan pelajar di sekitar flyover, Jakarta, Senin (30/9/2019). Petugas memblokade akses mahasiswa menuju gedung DPR RI dengan kawat berduri dan pembatas jalan. tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 4.839 personel gabungan disiagakan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna mengawal aksi unjuk rasa bertajuk "Mosi Tidak Percaya Rezim Prabowo-Gibran" di kawasan Patung Kuda dan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026). Aliansi mahasiswa dari berbagai universitas dijadwalkan mulai bergerak turun ke jalan selepas salat Jumat siang ini.

Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan akan dimulai setelah salat Jumat, tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Massa merupakan aliansi mahasiswa dari BEM UNJ, BEM Universitas Trilogi, BEM Institut STIAMI, dan BEM Universitas Paramadina.

Larangan Senjata Api dan Penggunaan Gas Air Mata

Aksi 28 Agustus 2025

Pengunjuk rasa bersitegang dengan pihak kepolisian saat Aksi 28 Agustus 2025 di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, saat memimpin apel kesiapan pasukan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia membacakan 18 poin direktif Kapolda Metro Jaya yang menegaskan pengamanan harus humanis, tanpa kekerasan, dan menempatkan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

Eko menegaskan larangan mutlak penggunaan senjata api bagi seluruh personel yang bertugas di lapangan. Ia bahkan menginstruksikan Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan secara ketat dan mendokumentasikan kelengkapan personel setelah apel.

"Tidak ada yang menggunakan senjata api. Ulangi, tidak ada penggunaan senjata api," tegas Eko saat apel pengamanan di Monas, Jumat (17/7/2026).

Selain itu, ia juga menekankan bahwa tindakan pengendalian huru-hara, termasuk pergerakan pasukan Penindak Huru-Hara (PH) dan pelepasan gas air mata, tidak boleh dilakukan atas inisiatif individu atau komandan lapangan, melainkan harus melalui instruksi langsung dari pimpinan tertinggi Polda Metro Jaya.

"Pergerakan pasukan PH maupun penggunaan gas air mata hanya boleh dilakukan atas perintah Kapolda langsung," ucapnya.

Dalam arahan tersebut, polisi juga melarang aksi pembakaran ban oleh massa aksi karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.

Jika peringatan tidak ditanggapi, tim Pemadam Api Ringan (APAR) kepolisian akan langsung dikerahkan untuk memadamkan api.

Rincian Personel Gabungan TNI-Polri di Lapangan

Pengamanan Aksi Mosi Tidak Percaya Prabowo Gibran

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyiagakan 4.839 personel gabungan untuk mengawal demonstrasi bertajuk 'Mosi Tidak Percaya Rezim Prabowo-Gibran' oleh aliansi mahasiswa dari BEM UNJ, BEM Universitas Trilogi, BEM Institut STIAMI, dan BEM Universitas Paramadina di kawasan Patung Kuda dan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026) pagi. Foto/hanang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan pengamanan ini melibatkan personel lintas instansi serta penyiapan rekayasa lalu lintas situasional di kawasan Bundaran HI dan sekitarnya.

Budi menyebutkan ribuan personel yang disiagakan terdiri atas 3.728 personel Polda Metro Jaya, 150 personel Polres Metro Jakarta Pusat, dan 190 personel Polres Metro Jakarta Timur. Selain itu, pengamanan diperkuat oleh Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari TNI sebanyak 642 personel serta 129 personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kehadiran personel Polri dan TNI ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di muka umum, begitu juga memberikan layanan kepada seluruh aktivitas kegiatan masyarakat agar tetap berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Budi saat ditemui usai apel.

Dalam pengamanan ini, kepolisian menerjunkan berbagai satuan tugas gabungan, mulai dari Pasukan Samapta (Sabhara) sebagai pengendali massa terdepan dan Kompi Polwan di garis depan sebagai negosiator.

Pengawalan juga melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk mengantisipasi alat berbahaya, Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk pemetaan dan dokumentasi lapangan, serta Pasukan Penindak Huru-Hara (PH) sebagai lapis lanjutan dalam situasi darurat.

Pengamanan ini diperketat oleh pengawasan Divisi Propam untuk memastikan tidak ada penggunaan senjata api, serta didukung oleh Tim Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersiaga mengantisipasi aksi pembakaran benda berbahaya.

Selain dari unsur Polri, pengamanan juga dibantu oleh kesatuan TNI untuk penebalan pengamanan di area obyek vital, pengamanan tertutup, serta penyekatan di terminal dan stasiun guna memperkuat sinergi di lingkungan Tempat Pemeriksaan.

Estimasi Massa dan Rekayasa Lalu Lintas Situasional Jakarta

BUNDARAN HI SAAT PSBB TOTAL

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Terkait rekayasa lalu lintas menyambut aksi pukul 13.00 WIB nanti, Budi menegaskan penutupan atau pengalihan arus di kawasan Bundaran HI, Dukuh Atas, hingga Jalan Sudirman-Thamrin akan diterapkan secara situasional melihat kepadatan massa di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa jalur tersebut merupakan pusat vital aktivitas Ibu Kota yang harus dijaga perputarannya.

"Kita secara situasional melakukan penyekatan agar kepadatan tidak menghambat perputaran ekonomi dan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima kepolisian, estimasi massa aksi diperkirakan berkisar antara 500 hingga 700 orang, belum termasuk elemen masyarakat cair yang mungkin bergabung di lokasi.

Polda Metro Jaya mengimbau para peserta unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat secara damai dengan menghormati hak pengguna jalan lainnya, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Masyarakat luas juga diminta memantau akun media sosial resmi kepolisian untuk mengetahui perkembangan rute lalu lintas terkini.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah