tirto.id - Teka-teki kematian warga negara (WN) Australia, Cameron Hughes (39), di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya terkuak. Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan autopsi forensik, pihak Polresta Denpasar memastikan korban tewas akibat bunuh diri menggunakan selembar handuk di dalam kamar mandi.
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan CCTV, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi. Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi rumah sakit,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers pada Kamis (16/07/2026).
Dalam olah TKP dan analisis terhadap CCTV, Polresta Denpasar menemukan bahwa Cameron memiliki gerak-gerik yang mencurigakan di dalam ruang detensi. Dia sempat mondar-mandir di dalam ruang detensi, sebelum masuk ke kamar mandi dan mengikatkan handuk yang didapat dari ruang detensi ke keran yang ada di kamar mandi untuk bunuh diri.
“Dilihat dari CCTV, normal saja seperti masuk ke kamar mandi dan keluar. Ketika dia masuk lagi, di situlah dia mengakhiri hidupnya dengan mengikatkan handuk ke leher dan ke keran kamar mandi,” jelasnya.
Hasil Pemeriksaan Medis Forensik
Konferensi pers pengungkapan kasus meninggalnya WN Australia di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (16/07/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Dokter Forensik, Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan jenazah korban diterima di Rumah Sakit Prof. Ngoerah pada Senin (13/07/2026) pukul 21.10 WITA. Dari pemeriksaan luar terhadap korban, ditemukan luka memar dan luka lecet di pergelangan dan punggung tangan, serta tidak terdapat luka-luka fatal.
Pada pukul 21.25 WITA, tim forensik melakukan prosedur khusus untuk melihat leher korban. Dalam prosedur tersebut, tim forensik menemukan adanya resapan darah pada kulit leher dan kelenjar gondok. Kondisi tersebut sesuai dengan penekanan oleh benda-benda lembut, seperti kain.
“Kami menemukan adanya pendarahan di bawah selaput lunak otak dan ini memicu tanda-tanda mati lemas yang kami temukan. Namun, kami juga menemukan adanya kelainan jantung, yang mana jantung itu lebih besar daripada normal dan ada pembuluh darah yang mengeras,” terang Alit.
Alit juga menyampaikan bahwa pada bagian leher terdapat struktur penting, yakni pembuluh darah balik (vena), pembuluh darah nadi (arteri), dan saluran napas. Selain itu, berdasarkan analisis pola luka, ditemukan adanya luka melingkar pada leher.
“Dari perbendungan yang ada, itu menyebabkan perbendungan pada pembuluh darah balik. Terjadilah pendarahan yang ada di bawah selaput lunak otak. Ini sesuai atau identik dengan bunuh diri. Kekerasan yang lain itu tidak ada,” jelasnya.
Latar Belakang Masalah & Pelanggaran Izin Tinggal
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkap kronologi rinci mengenai penangkapan Cameron hingga jenazahnya ditemukan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kejadian tersebut bermula pada 31 Maret 2026, ketika Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan laporan dari mantan istri Cameron yang berinisial NKIY mengenai WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan melalui sistem izin tinggal dan didapatkan bahwa Cameron memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 4 April 2026. Petugas lantas mendatangi alamat dari lokasi bengkel yang dimiliki Cameron, yakni HRB di kawasan Jimbaran untuk melakukan pengawasan secara terbuka.
“Sesampainya di alamat tersebut, petugas tidak menemukan orang asing itu. Dari keterangan masyarakat sekitar, benar usaha HRB tersebut adalah bengkel yang dimiliki oleh CJMH yang tidak beroperasi sejak Desember 2025. Dia telah menyewa lahan tersebut selama 4 tahun untuk digunakan sebagai tempat usaha,” terang Bugie.
Surat undangan klarifikasi pertama dilayangkan pada 15 April 2026. Cameron datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 17 April 2026 untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Cameron ikut melaksanakan operasional mengelola HRB tanpa izin tinggal yang sesuai.
“Saat itu, yang bersangkutan telah overstay selama 14 hari. Pada 21 Mei, yang bersangkutan kembali diminta untuk datang demi menyelesaikan tiket deportasi kembali ke negaranya. Pada 29 Mei, yang bersangkutan sudah overstay selama 56 hari, sehingga tim kembali mengirim undangan. Namun, tidak menunjukkan sikap kooperatif datang ke kantor imigrasi,” bebernya.
Tak Kooperatif hingga Upaya Paksa Imigrasi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melayangkan peringatan secara persuasif pada 11 Juni dan 19 Juni 2026. Tapi Cameron tidak kunjung datang memenuhi panggilan. Pada akhirnya, Imigrasi Ngurah Rai mengirimkan undangan klarifikasi yang ketiga pada 29 Juni 2026.
Pada 2 Juli 2026, saat Cameron telah overstay selama 90 hari, dia datang ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan tiketnya. Namun, dalam proses diskusi jadwal penerbangan, Cameron mendadak pergi dari kantor tanpa menyelesaikan pembelian tiket deportasi. Petugas memberikan peringatan untuk kembali ke kantor pada 3 Juli 2026.
Tidak kunjung memenuhi panggilan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengirim pesan pada 8 Juli dan 9 Juli kepada Cameron. Namun, karena sudah berulang kali tidak menunjukkan sikap kooperatif, tim imigrasi melakukan penjemputan ke kediamannya yang terletak di Jimbaran pada 10 Juli 2026, pukul 12.30 WITA.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga tim harus melakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan untuk mengawal ke kantor imigrasi. Yang bersangkutan tiba di kantor imigrasi pada pukul 15.09 WITA dan dimasukkan ke dalam ruang detensi imigrasi,” kata Bugie.
Detik-Detik Kejadian di Ruang Detensi
Proses olah tempat kejadian perkara meninggalnya WN Australia di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (11/07/2026). Foto/ Humas Imigrasi Ngurah Rai

Pada pukul 16.22 WITA, Cameron masuk ke kamar mandi dengan membawa handuk dan keluar setelah 23 menit berada di dalam kamar mandi tersebut. Cameron kembali memasuki kamar mandi pada pukul 16.52 WITA, tetapi dia tidak kunjung keluar dari kamar mandi tersebut.
Petugas piket melakukan pemantauan berkala pada pukul 17.25 WITA dan menemukan kejanggalan pada posisi Cameron yang diam dan tidak bergerak dalam waktu yang cukup lama di dalam kamar mandi. Oleh sebab itu, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan Cameron dalam kondisi terkapar akibat percobaan bunuh diri.
“Pada 17.29 WITA, petugas segera melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan mendapati deteni masih memiliki denyut nadi, tetapi dalam kondisi sangat lemah. Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terdekat untuk segera mengirimkan unit ambulans,” ungkapnya.
Selagi menunggu kehadiran tim medis, Cameron diberikan bantuan oksigen dan dikeluarkan dari dalam kamar mandi. Pada pukul 18.11 WITA, tim medis melakukan tindakan pertolongan pertama. Hasil observasi awal menunjukkan bahwa Cameron masih dalam keadaan hidup dengan terdeteksinya embusan napas, saturasi oksigen, dan denyut nadi.
Pukul 18.26 WITA, Cameron dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih intensif. Namun, dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bali Jimbaran, Cameron dinyatakan meninggal dunia dengan dugaan awal akibat serangan jantung.
Standar Keamanan Kamar Mandi Tanpa CCTV
Bugie menyampaikan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memperlakukan deteni sebagai tamu, sehingga mengacu pada standar keamanan yang berlaku. Imigrasi juga mengeklaim telah mengantisipasi agar tidak ada fasilitas yang dapat digunakan untuk bunuh diri, serta dilengkapi dengan CCTV dan adanya pengecekan berkala.
“Kami sudah berusaha untuk menghilangkan segala potensi yang bisa digunakan oleh seseorang untuk bunuh diri. Hanya saja, kamar mandi tidak bisa dipasangi CCTV karena memang menghormati privasi dari deteni yang ada di dalamnya,” imbuhnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































