tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua eksekutor penembakan warga negara (WN) Australia, Zivan Radmanovic, dalam persidangan yang berlangsung Senin (9/3/2026). Vonis disambut tangis kekecewaan dari keluarga korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, sebab terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sistematis di sebuah vila di Badung.
"Menyatakan Terdakwa, I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan percobaan pembunuhan berencana, dan turut serta menguasai atau mempergunakan senjata tanpa izin kepada pihak yang berwenang," kata Hakim Ketua, I Wayan Suarta, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (09/03/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun. Oleh majelis hakim, perbuatan Mevlut dan Tupou dinyatakan melanggar kesatu primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, kedua primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketiga Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan pembunuhan berencana dan pembantuan percobaan pembunuhan berencana. Vonis tersebut berada di bawah tuntutan jaksa, yakni 17 tahun.
Namun, Darcy dibebaskan dari tuntutan tindak pidana pembantuan untuk menyediakan senjata api sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum. Hal tersebut dikarenakan Darcy tidak terbukti menyediakan senjata api yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menembak korban.
"Membebaskan Terdakwa Darcy dari dakwaan ketiga penuntut umum tersebut," tegas Suarta.
Dalam uraian putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson telah dilakukan secara sistematis dan terencana. Namun, pada sidang vonis ketiga pelaku ini, pengadilan belum mampu mengungkap dalang yang memerintahkan penembakan tersebut.
Sosok yang disebut sebagai 'anonim berkewarganegaraan Australia' tersebut merupakan orang yang membiayai tiket perjalanan ketiga orang pelaku, menyewakan vila, menyediakan senjata, hingga memerintahkan eksekusi korban. Majelis hakim menyatakan ketiga orang pelaku memiliki motif ekonomi, sehingga mematuhi perintah sosok anonim tersebut.
"Para terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatan serta akibat yang akan timbul atas perbuatan para terdakwa. Dilihat dari tindak pidana, para terdakwa melakukan perencanaan yang matang serta adanya kerja sama antara beberapa orang," ungkap Suarta.
Oleh majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan ketiga pelaku tersebut. Pertama, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi keluarga Sanar Ghanim dan Zivan Radmanovic. Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Lalu, ketiga, perbuatan terdakwa membawa citra buruk kepada Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa kooperatif dan mengakui dengan terus terang perbuatannya, para terdakwa masih muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari, serta para terdakwa menyesali perbuatannya," bebernya.
Seusai vonis dibacakan, penasihat hukum Tupou dan Coskun, penasihat hukum Darcy, serta para jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu tentang vonis yang diberikan. Oleh majelis hakim, pihak-pihak tersebut diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan sikap selanjutnya.
Keluarga Korban Kecewa Dengan Vonis Hakim

Sidang vonis ketiga pelaku penembakan atau yang disebut 'Bali Three' tersebut turut dihadiri oleh keluarga dari korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Terdapat istri Zivan, Jazmyn Gourdeas, putra sulung, serta ibu mertua Zivan yang menyaksikan jalannya persidangan.
Namun, seusai vonis dijatuhkan untuk Mevlut dan Tupou, Jazmyn langsung menangis dan memeluk salah satu anggota keluarganya. Bersama rombongan keluarga, dia memutuskan untuk meninggalkan PN Denpasar tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Mereka memilih untuk pulang karena kecewa.
"Keadilan macam apa itu? Hakim bahkan memberi hukuman yang lebih ringan daripada yang diminta oleh jaksa. Seharusnya para jaksa mengajukan banding atas apa yang diputuskan oleh hakim. Ini memang lelucon," kata mertua dari Zivan Radmanovic, ketika ditemui di halaman PN Denpasar seusai sidang vonis.
Mertua Zivan mengatakan mereka telah datang jauh dari Australia untuk menyaksikan sidang tersebut. Setelah kecewa karena sidang ditunda pada minggu sebelumnya, mereka kembali dibuat kecewa karena Bali Three mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada yang diminta oleh jaksa.
"Tempat ini lelucon. Bali adalah lelucon. Kamu datang ke sini, membunuh seseorang, lalu apa yang akan terjadi? Kamu bisa pergi begitu saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari DnT Lawyers, Sary Latief, mengatakan terdapat ketimpangan yang mengkhawatirkan antara keparahan tindakan dan hukuman yang dijatuhkan, terlebih melibatkan penggunaan senjata api ilegal dalam sebuah serangan yang brutal dan terorganisasi.
"Fakta bahwa senjata api masih mudah diakses di Bali menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas regional. Eskalasi kekerasan dalam kasus Bali Three berada pada tingkat yang jauh lebih berbahaya karena mengakibatkan hilangnya nyawa secara terencana," jelasnya kepada media.
Sary menilai, vonis yang dijatuhkan oleh hakim mengirimkan pesan kepada komunitas internasional seakan-akan Indonesia menoleransi penggunaan senjata api ilegal. Selain itu, dia melihat terdapat kebutuhan mendesak untuk memperketat imigrasi WNA, khususnya di Bali.
Dia mengatakan, tanpa adanya pengawasan yang lebih ketat dan pengungkapan secara menyeluruh terhadap dalang di balik para eksekutor, maka terdapat potensi kejahatan transnasional yang serupa akan terulang kembali.
"Sebagai destinasi wisata utama, keamanan Bali dipertaruhkan. Membiarkan kejahatan terorganisasi seperti ini berlalu tanpa hukuman maksimal berpotensi merusak citra keamanan pariwisata kita secara permanen," tutup Sary.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































