tirto.id - Putra sulung dari Zivan Radmanovic hadir dalam sidang mengenai kasus penembakan terhadap warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (23/02/2026). Zivan merupakan korban tewas dalam penembakan tersebut sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak.
Putra Zivan itu hadir bersama dengan istri Zivan, Jasmyn Gourdeas, yang menjadi saksi kunci dalam kasus penembakan itu. Mereka mendengar duplik yang diajukan oleh penasihat hukum dari Darcy Francesco Jenson, orang yang bertugas menyiapkan keperluan untuk Paea-I-Middlemore Tupou dan Mevlut Coskun.
Pemuda berusia 13 tahun tersebut lantas membacakan surat yang ditulisnya untuk majelis hakim dan ayahnya, Zivan Radmanovic, di hadapan media. Dia berkata bahwa setelah hampir satu tahun berlalu, pada akhirnya dia memberanikan diri untuk datang ke pulau tempat nyawa ayahnya direngut.
"Kita tidak pernah sempat mengucapkan selamat tinggal, tetapi aku membayangkan bahwa saat engkau (Zivan) terbaring di lantai kamar mandi itu, berjuang mempertahankan hidupmu," ungkap putra dari Zivan itu ketika membacakan surat setelah persidangan duplik, Senin (23/02/2026).
Dia juga mengungkap bahwa setelah kasus penembakan itu terjadi, hari-harinya terasa penuh duka karena mengingat tindakan tiga orang terdakwa yang merenggut nyawa sang ayah selamanya. Luka tersebut, kata dia, akan membekas abadi di hati mereka.
"Tolong jagalah dan doakan kami dari atas sana, agar kami tetap kuat dan terus memperjuangkan keadilan untukmu, sehingga engkau akhirnya dapat beristirahat dengan tenang," kata dia.
Kepada majelis hakim, putra dari Zivan itu menyampaikan bahwa sekarang dia mengambil peran sebagai kepala keluarga untuk menjaga ibu dan adik-adiknya. Namun, dia merasa orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Zivan menghadapi hukuman yang tidak sebanding dengan apa yang terjadi.
"Terutama Darcy. Bagaimana mungkin seseorang bisa menghadapi hukuman mati karena membawa narkoba ke Bali, sementara seseorang yang dibayar untuk mengatur dan menggunakan senjata api ilegal serta dengan brutal menembak ayah saya suatu hari bisa saja bebas? Itu terasa tidak adil," ucapnya.
Putra dari Zivan itu memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan efek seumur hidup yang ditanggung oleh keluarga korban atas tindakan pelaku. Dia menegaskan, keadilan seharusnya tidak hanya mencerminkan hukum, tetapi juga dampak nyata dan mendalam yang dirasakan oleh mereka yang ditinggalkan.
"Sebab bagi kami, ini adalah hukuman seumur hidup. Kami telah kehilangan ayah kami untuk selamanya," imbuhnya.
Sementara itu, Jazmyn Gourdeas, istri dari Zivan Radmanovic, menyebut tidak memiliki ekspektasi apa pun terhadap persidangan vonis mendatang. Dia merasa tidak dapat memprediksi jalannya persidangan dan terkejut dengan tuntutan jaksa.
"Untuk permintaan maaf para terdakwa, itu tidak akan mengembalikan suami saya atau ayah dari anak-anak saya. Kami tidak menerimanya," tegas Jazmyn.
Dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Darcy. Jaksa menuntut Darcy untuk mendekam di penjara selama 17 tahun karena membantu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di Vila Casa Santisya 1.
"Kami menggarisbawahi bahwa pembantuan tetap mensyaratkan pembuktian tegas dan berdiri sendiri atas mens rea (niat jahat) dan pengetahuan untuk membantu tindak pidana tertentu," ucap Jupiter G. Lalwani dalam sidang duplik.
Penasihat hukum menilai tuntutan terhadap Darcy tidak mencerminkan perbedaan peran maupun tingkat kesalahan dengan dua pelaku lainnya, Tupou dan Mevlut, yang dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai tuntutan jaksa tidak memiliki pembuktian yang tegas mengenai pengetahuan dan kehendak Darcy untuk membantu tindak pidana pokok. Pihak penasihat hukum lantas memohon agar Darcy dihukum seringan-ringannya.
"Selisih hanya beda 1 tahun ini justru menggiring Darcy seolah nyaris setara dengan pelaku utama, padahal penuntut umum menempatkan Darcy sebagai pembantu atau medeplichtige," jelasnya.
Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan vonis pada Senin (02/03/2026).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























