tirto.id - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Reskrim Umum Polda Papua dan Reskrim Polres Boven Digoel menemukan lubang bekas tembakan pada badan pesawat Smart Air. Hal itu dipastikan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan fisik pesawat, ditemukan sebanyak 13 lubang bekas tembakan pada badan pesawat," kata Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Dia menerangkan olah TKP dan rekonstruksi dilakukan dengan 23 penomoran titik penting. Ada juga posisi awal arah tembakan; letak pesawat; pecahan kaca jendela pesawat; pengambilan dua selongsong peluru dan satu butir amunisi di landasan; titik penangkapan dan eksekusi korban; serta lokasi evakuasi jenazah di Terminal Bandara Koroway Batu.
Faizal mengatakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi juga sudah dilakukan. Seluruh saksi menyatakan para pelaku bukanlah warga setempat.
"Para saksi juga mengaku tidak mengenali para pelaku dan menduga bahwa pelaku bukan merupakan warga setempat. Para saksi selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Polres Boven Digoel di Tanah Merah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tutur Faizal.
Faizal mengemukakan saat ini 33 orang pengungsi berada di Kepi, Kabupaten Mappi dan enam orang lainnya di Distrik Senggo, Kabupaten Mappi. Sedangkan, akses menuju lokasi kejadian hanya dapat ditempuh melalui jalur udara dan jalur sungai menggunakan perahu kecil (katinting).
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Adarma Sinaga, mengatakan dalam kegiatan olah TKP tersebut, seluruh barang bukti yang ditemukan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia memastikan penegakan hukum akan berjalan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Satgas Ops Damai Cartenz-2026 tidak akan memberi ruang bagi Kelompok Kriminal Bersenjata yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun sarana transportasi. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































