Menuju konten utama

Mengapa Kriminalitas WNA di Bali Meningkat?

Kasus kriminalitas WNA di Bali meningkat pesat pada awal 2026, mulai dari narkotika hingga mutilasi. Apa penyebabnya?

Mengapa Kriminalitas WNA di Bali Meningkat?
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman (kanan) bersama Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan warga negara Belanda berinisial RP di Polda Bali, Sabtu (28/3/2026). Polda Bali menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan permohonan pemberitahuan merah (red notice) kepada Interpol terhadap dua tersangka warga negara asing (WNA) yang diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia usai melakukan penganiayaan hingga korban RP meninggal dunia di kawasan Kerobokan, Badung, pada Senin (23/3). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Caturwulan pertama tahun 2026 di Bali diwarnai dengan kasus-kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kali ini, banyak kasus yang terkesan lebih masif dan terstruktur dibandingkan yang terjadi di tahun 2025, serta melibatkan berbagai jaringan kriminal transnasional.

Tahun 2026 dibuka dengan penangkapan seorang subjek Interpol yang paling dicari di Eropa bernama Zuleam Costinel Cosmin pada 15 Januari 2026. Zuleam merupakan buron untuk kasus penyiksaan ekstrem dan pembunuhan di Kota Sibiu, Rumania, pada 6 November 2023. Dia memasuki wilayah Indonesia sejak 14 November 2013 dari Chengdu, Cina menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Selama beberapa tahun berada di Bali, Zuleam berusaha bersikap tidak terlalu mencolok dan menyamarkan diri dengan melakukan kegiatan wisata. Dia juga menikah siri dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) dan menggunakan penghasilan istrinya tersebut untuk bertahan hidup.

Ada banyak kasus-kasus kriminalitas lainnya yang melibatkan warga negera asing terjadi di Bali.

Deret Kasus Kriminalitas WNA di Bali

Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bali

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (tengah) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026).. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

Tiga hari berselang usai penangkapan Zuleam, tepatnya pada Minggu (18/01/2026), seorang WNA Australia berinisial PDH (59) ditahan oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang WN Inggris di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sekitar pukul 23.30 WITA.

Pada Selasa (03/02/2026), polisi menangkap seorang disk jockey (DJ) yang berasal dari Turki dengan inisial HS (26) karena membawa kokain melalui Bandara Ngurah Rai dengan berat 1.328,80 gram bruto atau 1.295,20 gram netto yang keseluruhannya ditaksir dapat mencapai Rp9,1 miliar. Dia masuk ke Bali dengan pesawat Emirates dari Dubai pada Selasa pukul 17.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan polisi, HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami yang dia temui di salah satu hotel di Brasil. Oleh Miami, HS diminta membawa kokain tersebut ke Bali dengan upah yang baru diberikan setelah barang sampai ke tangan penerima dengan aman. Sayangnya, upaya tersebut gagal karena HS diringkus oleh polisi.

Hari yang sama, Selasa (03/02/2026), polisi menggerebek markas judi online yang berada dalam sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dan Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39 orang laki-laki WN India yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Markas tersebut mulai terendus pada 15 Januari 2026 ketika Ditressiber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram yang diduga melakukan promosi situs judi onlne. Dari operasional, mereka mendapatkan 22.983.373 Rupee India, setara dengan Rp4,3 miliar per TKP atau Rp7 hingga Rp8 miliar untuk 2 TKP.

Pada Sabtu (14/02/2026) pukul 10.50 WITA di sebuah hotel yang terletak di kawasan Legian, polisi meringkus WN Inggris berinisial BJS (52) usai menyimpan narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram, dengan nilai taksiran mencapai Rp6 miliar. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Mic Bro.

BJS masuk ke Bali pada 20 Desember 2025 karena diminta Mic Bro untuk menerima paket di tempat tinggalnya dari seseorang. Pada 26 Desember 2025, datang dua orang yang tidak dikenal ke hotel dengan membawa tas belanja berisi kokain dan dua buah timbangan. Tersangka diberikan Rp10 juta sebagai uang saku menyimpan kokain tersebut.

Sidang Duplik Penembakan WN Australia di Bali

Putra sulung dan istri Zivan Radmanovic ketika menghadiri sidang duplik kasus penembakan WN Australia di Bali, Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/02/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Dari sektor imigrasi, terdapat dua kali penangkapan WNA yang diketahui masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Pada Jumat (20/02/2026) pukul 15.30 WITA, tujuh WN Bangladesh dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran akibat masuk melalui Banyuwangi ke Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar tanpa dokumen yang sah.

Mereka datang dengan dua gelombang, yakni Sabtu (14/02/2026) ketika petugas imigrasi Denpasar menjemput 2 WN Bangladesh karena tinggal selama empat hari di sebuah masjid di Kabupaten Tabanan tanpa identitas. Menyusul, 5 WN Bangladesh diamankan di Denpasar pada Rabu (18/02/2026) tanpa memiliki catatan perlintasan resmi ke Indonesia.

Pada Sabtu (28/02/2026), giliran WN Irak yang ditangkap karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu melalui Bandara Ngurah Rai. Mereka adalah satu keluarga yang terdiri 2 orang dewasa dan 1 anak-anak. Langkah deportasi telah dilakukan pada Senin (02/03/2026) pukul 21.05 WITA melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute tujuan Kuala Lumpur.

Kasus yang lebih besar terungkap pada bulan Maret, tepatnya pada Kamis (05/03/2026) pukul 23.45 WITA, pada sebuah vila yang berlokasi di Kabupaten Gianyar. Terdapat sebuah laboratorium gelap narkotika (clandestine laboratory) yang digunakan oleh dua orang WN Rusia berinisial NT (29, perempuan) dan TS (34, laki-laki) untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Keduanya berhasil memproduksi sebanyak 644 gram mephedrone padatan dan 7.250 mililiter cairan mephedrone, sehingga menghasilkan 7.894 gram bruto mephedrone. Bersamaan dengan itu, terdapat juga prekursor (bahan baku) pembuatan mephedrone sebanyak 2.600 gram padatan dan 219.780 mililiter cairan. Diduga, mereka akan memasarkannya ke komunitas orang Rusia di Bali.

Buron Interpol kembali terendus di Bali pada Sabtu (28/03/2026) pukul 11.58 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Buron tersebut adalah Steven Lyons (45), pemimpin organisasi kriminal transnasional yang bergerak di perdagangan narkotika dan pencucian uang.

Lyons berangkat ke Bali dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan rute Singapura-Denpasar pada 28 Maret 2026. Sebelumnya, Lyons telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2024 usai melakukan pembunuhan di Malaga dan Madrid, serta pencucian uang hasil narkotika ke bidang properti.

Bali juga diwarnai dua kasus besar di caturwulan pertama, yakni kasus pembunuhan WN Belanda, Rene Pouw (49), di Villa Amira pada Senin (23/03/2026) pukul 22.00 WITA. Tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Khalil Hyorran (29) asal Brasil.

Darlan dan Khalil membunuh Pouw dengan menggunakan pisau. Saat itu, Pouw sedang berjalan keluar dengan dua anjing peliharaannya bersama PL (30), perempuan lokal yang menjadi pacarnya. Keduanya lantas menyerang Pouw dengan menggunakan pisau hingga tewas kehabisan darah.

Kasus yang kompleks dan besar terjadi pada Minggu (15/02/2026) pukul 22.20 WITA, usai WN Ukraina bernama Ihor Komarov (28) dilaporkan hilang oleh rekannya yang bernama Roman Salin. Kasus tersebut berkembang menjadi kasus mutilasi usai ditemukan potongan tubuh di Sungai Wos Teben pada 26 Februari 2026. Potongan tubuh tersebut memiliki profil alel maternal DNA yang identik dengan DNA dari ibu Ihor.

Tujuh orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Bali terkait kasus Ihor adalah WNA, yakni 2 orang WN Rusia, 1 orang WN Kazakhstan, 3 orang WN Ukraina, dan penyewa kendaraan yang merupakan WN Nigeria. Sayangnya, selain WN Nigeria tersebut, enam orang lainnya telah melarikan diri keluar Indonesia dan berstatus Red Notice Interpol.

Perkembangan Kejahatan WNA di Bali 2024-2025

Polda Bali mencatat penurunan sebanyak 2 persen untuk WNA yang terlibat tindak kejahatan selama tahun 2025. Jumlah tersebut menurun dari 230 orang pelaku WNA menjadi 225 WNA yang terlibat tindak pidana.

Jenis kejahatan yang paling sering dilakukan WNA pada tahun 2025 adalah narkotika, dengan total 107 kasus. Angka tersebut diikuti dengan kasus penganiayaan sebanyak 42 kasus, penipuan sebanyak 16 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 8 kasus, dan pencurian biasa sebanyak 5 kasus.

Pada tahun 2025, Inggris menjadi asal negara pelaku tindak pidana paling banyak, yakni 30 orang. Jumlah tersebut diikuti oleh Australia (28 orang), Amerika Serikat (23 orang), Rusia (17 orang), dan Prancis (13 orang).

Perbedaan tampak sedikit berbeda dari data tahun 2024 yang mencatat WN Amerika Serikat sebagai negara yang paling banyak terlibat tindak pidana, yakni sebanyak 34 orang. Selanjutnya, angka tersebut diikuti Australia (32 orang), Rusia (28 orang), Inggris (25 orang), dan Jerman (12 orang).

Dalam konferensi pers akhir tahun 2025, Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkap Rusia memiliki kualitas kejahatan yang lebih tinggi, meskipun jumlah kejahatan yang dilakukan lebih sedikit dibandingkan kewarganegaraan lainnya.

“Kami indikasi sudah mulai pemalsuan pembuatan penanaman modal asing (PMA). Bahkan, kami indikasikan ke arah permainan crypto, sudah kami tangani oleh Ditreskrimsus," kata Daniel dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025).

Peningkatan sarana polisi pariwisata Bali

Polisi pariwisata mengoperasikan perangkat body worn camera saat peresmian penggunaan gedung Bali Tourism Police Station di kawasan Kuta, Badung, Bali, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Sepanjang 2025 pula, Imigrasi Ngurah Rai mencatat dua kasus Tindak Pidana Keimigrasian dan 912 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, pada saat itu mengungkap terdapat 330 kasus pendeportasian, 308 kasus yang berakibat penangkalan, 209 kasus yang berakibat pendetensian, dan 65 kasus berakibat pembatalan izin tinggal.

Mengenai penyebab deportasi, sebanyak 175 kasus deportasi merupakan akibat dari tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 155 kasus merupakan akibat dari overstay (melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa perpanjangan atau izin resmi).

“Adapun orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, terbanyak berkewarganegaraan Rusia yakni sebanyak 51 orang, Australia sebanyak 39 orang, dan Amerika Serikat sebanyak 37 orang,” ungkap Winarko dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu (31/12/2025).

Apabila dilihat dari data tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat terdapat 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 51 kasus di antaranya merupakan kasus mengganggu ketertiban umum, penganiayaan, hingga perampokan. Sementara itu, 15 kasus di antaranya adalah prostitusi online yang melibatkan WNA dan 6 kasus scamming (penipuan).

Lemahnya Pengawasan, Pintu Masuk Kejahatan WNA

Dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto, mengungkap analisis kejahatan secara spesifik kepada pelaku orang asing harus dilihat secara holistik dan luas. Pertama adalah konteks Bali sebagai tempat tujuan pariwisata global dengan daya tarik untuk WNA, sehingga beberapa WNA memiliki tujuan perjalanan untuk wisata sekaligus berbisnis.

“Bisnisnya bervariasi. Ada yang diawasi, ada yang tidak diawasi. Ada yang legal, bahkan ada yang ilegal. Masalah kompleksitasnya sangat tinggi,” ungkap Yogo ketika dihubungi Tirto, Kamis (02/04/2026).

Yogo mengungkap, kejahatan akan terjadi apabila terdapat tiga variabel, yakni pelaku yang potensial, korban yang potensial (suitable target), dan ketiadaan penjagaan dari kejahatan (capable guardianship). Apabila terdapat pelaku dan korban yang potensial, serta sistem pengawasan yang lemah, maka risiko kejahatan dapat muncul.

“Kejahatannya mulai dari kegiatan-kegiatan yang tidak tercatat, membangun usaha penginapan, bangun hotel, illegal trader, dan usaha kriptografi. Adanya tempat-tempat yang minim pengawasan, sehingga mereka menjadikan Bali sebagai daya tarik utama untuk tempat tinggal dan usaha secara ekonomi,” jelasnya.

Bali disebut memiliki daerah abu-abu (grey area) antara melakukan usaha yang bersifat legal dan ilegal, misalnya investasi bodong dan perdagangan barang atau jasa.

Hal tersebut, menurut Yogo, dapat meningkatkan risiko penipuan, pencucian uang (money laundering), dan sengketa konflik tanah, di samping kejahatan yang bersifat kekerasan.

“Kemudian ada konsumsi alkohol tinggi dan narkotika di situ. Konsumsi, distribusi, dan persebarannya juga tinggi. Ketika ada alkohol dan narkotika, maka kemudian muncul perilaku-perilaku agresif. Ada hubungan interpersonal antara pasangan atau teman, maka risiko terjadi kekerasan secara interpersonal,” ungkap Yogo.

Selain itu, Yogo menjelaskan mengenai kondisi anonimitas yang menjadi salah satu alasan kejahatan WNA di Bali dikatakan tinggi. Anonimitas tersebut merupakan kondisi nilai dan norma yang berlaku tidak disepakati karena ada banyak orang yang berkumpul dan bersifat individualis.

Arus Balik Nataru di Bali

Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tahun baru 2026, Kamis (01/01/2026). (Foto: Humas Bandara Ngurah Rai)

Bali memiliki masyarakat tradisional yang mempunyai nilai dan norma yang perlu dipatuhi, baik secara adat maupun hukum formal. Namun, masyarakat internasional cenderung lupa. Hal tersebut menyebabkan terciptanya kondisi anonimitas yang menyebabkan kerugian-kerugian dalam berinteraksi antara WNA dan masyarakat sekitar.

“Kondisi anonimitas itu menyebabkan mereka tidak bisa bertingkah laku sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Anonimitas itu menjadi suatu faktor yang secara sosiokriminologis mengapa mereka terkesan seenaknya saja berperilaku,” tambahnya.

Kejahatan di Bali juga bersifat memiliki angka gelap kejahatan (dark number figure) karena angka kejahatan yang tercatat di kepolisian Bali lebih rendah dibandingkan yang sebenarnya terjadi. Hal itu disebabkan karena apabila tidak ada laporan yang masuk ke kepolisian, maka tidak akan tercatat oleh kepolisian.

Selain itu, banyaknya kejahatan yang disebabkan oleh pola perilaku, migrasi, dan perubahan perjalanan wisata menjadi perjalanan bisnis oleh WNA dapat menyebabkan ketakutan pada warga lokal terhadap WNA (moral panic). Yogo mencontohkan, terdapat konotasi bahwa turis asing suka mabuk, kasar, suka membuat keonaran di publik, dan tidak tahu akal budi.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Gde Made Swardhana, mengungkap tendensi kejahatan WNA di Bali belakangan ini cukup memprihatinkan. Dia melihat terdapat beberapa faktor pendorong kejahatan WNA di Bali, yakni kondisi Bali sebagai daerah pariwisata dan keberadaan permasalahan di negara asal WNA tersebut.

“Orang asing yang punya masalah di negaranya, dia bertemu dengan orang asing yang sama-sama dari negara itu untuk melakukan kejahatan di Indonesia. Akhirlah dia mulai saling menganiaya, memaksa, dan sebagian besar ceritanya karena masalah utang,” jelas Swardhana kepada Tirto, Kamis.

Senada dengan Yogo, Swardhana mengatakan orang asing cenderung memiliki tujuan yang lain untuk datang ke Bali, di samping pariwisata. Mereka juga condong menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency dalam transaksinya, serta membuat usaha dalam bentuk pabrik.

Selain itu, Bali memiliki karakteristik wilayah terbuka dengan mobilitas tinggi yang lebih rentan terhadap masuknya kejahatan. Hal tersebut diperparah dengan kondisi pengawasan WNA di dalam Bali yang masih lemah, serta terfokus pada pintu-pintu masuk.

“Jangan hanya pintu masuk saja yang dilihat. Oleh karenanya, seharusnya ada koordinasi dengan kepolisian mengenai pengawasan di dalam Bali, yang terpenting di situ, sehingga apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka kerjakan di sini bisa terpantau. Sementara ini belum,” bebernya.

Swardhana menyorot kasus penembakan WN Australia di Munggu yang telah mencapai tahap vonis pada Senin (09/03/2026). Dia melihat terdapat seseorang yang tidak diketahui yang memberikan akses senjata kepada pelaku kejahatan dengan lokus pemberian senjata tersebut berada di Bali.

“Jujur saja, tidak mungkin mereka membawa dari luar negeri senjata itu. Kalau di bandara, sudah pasti terdeteksi. Senjata pembunuh itu hanya bisa di sini kalau dibuat atau mungkin bisa di sini dia beli dari mana, ini yang harus ditelusuri kembali oleh aparat,” jelas Swardhana.

Dari kasus tersebut dan kasus mutilasi Ihor Komarov, Swardhana melihat adanya orang asing yang datang ke Bali untuk melakukan misi tertentu karena sulit untuk melakukannya di negara asal. Mereka cenderung sudah mengincar target jauh dari negara asal, sehingga ketika mereka mendapati target tersebut berada di Bali, mereka datang untuk mengeksekusinya.

“Ketika musuhnya ada di sini (Indonesia), eksekusinya pasti di sini,” terangnya.

Partisipasi Warga Lokal dalam Mengawasi Orang Asing

Pada 14 Maret 2026, Polda Bali meluncurkan aplikasi Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi) yang digunakan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang melibatkan WNA di Bali. Aplikasi tersebut merupakan platform digital untuk mengawasi dan mendata keberadaan atau aktivitas WNA secara cepat, akurat, dan rahasia.

“Risiko kegiatan ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum lainnya dapat diminimalisir dan dimitigasi dengan segera,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam keterangannya, Sabtu (14/03/2026).

Untuk mendukung optimalisasi WNA di Bali, operasionalisasi website Cakrawasi juga dilengkapi dengan command center sebagai pusat kendali, pemantauan, pengolahan, dan analisis data WNA secara real time.

“Kehadiran Cakrawasi ini dapat menjadi mata pengawasan yang tajam, sistem yang sigap, dan jembatan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga Bali agar tetap aman, tertib, dan bermartabat,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, kesadaran berbudaya yang dimiliki oleh orang asing merupakan hal yang tidak bisa diatur, sehingga condong muncul konflik secara personal, kelompok, atau budaya. Oleh sebab itu, Yogo dari Universitas Indonesia, menegaskan hal yang harus dilakukan adalah kerja sama antara masyarakat lokal dengan pengawas di tingkat daerah, seperti polisi dan imigrasi.

“Jadi pengawas mencatat di tingkat RT, siapa saja yang ada di sana, asal negaranya, dan pekerjaannya. Harus lapor, jangan dibiarkan menjadi ego individualis yang kemudian merasa berwenang dengan diri dan kekuasaan yang dimilikinya, sehingga merasa tidak butuh orang lokal dan bertindak sesuka hati,” kata Yogo.

Parade ogoh-ogoh Sanur Metangi jelang Nyepi

Sejumlah pemuda mengarak ogoh-ogoh saat parade bertajuk Sanur Metangi 2026 di kawasan wisata Pantai Mertasari, Kota Denpasar, Bali, Kamis (12/3/2026). Kegiatan itu diselenggarakan sejumlah desa adat di Sanur yang dikoordinasi Yayasan Pembangunan Sanur untuk mendukung kreativitas para generasi muda menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 sekaligus mengenalkan potensi seni budaya Bali kepada wisatawan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Kerja sama tersebut harus dilakukan dengan sistem terpadu, sehingga keonaran oleh WNA dapat lebih mudah dicegah. Selain itu, lembaga seperti kepolisian dan imigrasi harus bersih, serta terhindar dari permainan curang (fraud). Apabila tidak, WNA akan condong menganggap pengawasan hukum di Indonesia kurang, sehingga dengan leluasa melakukan beragam tindak kejahatan.

“Mengapa ada pilihan rasional dari pelaku untuk pergi ke Bali? Kenapa enggak pergi ke Jakarta? Mereka sudah punya tujuan, jadi ada rekomendasi. Kalau enggak bagus dan ada kecurangan dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka terdapat risiko kejahatan WNA,” bebernya.

Sementara itu, Swardhana dari Universitas Udayana menegaskan pemilik usaha perhotelan atau jasa penginapan perlu melaporkan keberadaan orang asing di dalamnya agar lebih mudah terpantau penegak hukum. Tidak hanya melapor saat pertama menginap, tetapi saat WNA tersebut berpindah tempat penginapan.

“Pelaku wisata saat ini jarang menyampaikan bahwa ada orang asing tinggal di sini. Ketika terjadi peristiwa, mendeteksinya agak susah,” imbuhnya.

Swardhana mengapresiasi langkah Polda Bali dalam mencoba pendekatan berbasis teknologi untuk mendeteksi perilaku WNA yang menyimpang. Dia berharap, aplikasi tersebut bisa mendeteksi pergerakan WNA yang cenderung berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk beraktivitas.

“Kalau memang Polda sudah ada, bagus sekali. Jadi mendeteksi orang-orang yang ada di Bali,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait BALI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - News Plus
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Rina Nurjanah