Menuju konten utama

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Steven Lyons adalah pemimpin organisasi kriminal transnasional di bidang perdagangan narkotika dan pencucian uang.

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Konferensi pers mengenai pengamanan subjek Red Notice Interpol di Polda Bali, Selasa (31/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Steven Lyons (45), pemimpin organisasi kriminal transnasional yang bergerak di bidang perdagangan narkotika dan pencucian uang, berhasil ditangkap pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 11.58 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.

Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi Armour Room yang diinisiasi oleh Unidad Central Operativa (UCO) Málaga—Garda Sipil Spanyol—bersama kepolisian Skotlandia. Sebelumnya, operasi tersebut telah menangkap 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol yang terlibat dalam jaringan Lyons dalam action day tanggal 27 Maret 2026.

Penangkapan Lyons berawal dari informasi yang didapatkan oleh NCB Hubungan Internasional Mabes Polri dari NCB Abu Dhabi bahwa terdapat subjek buronan Interpol yang bergerak menuju Indonesia. Lyons menaiki maskapai Singapore Airlines dengan nomor SQ-938 rute Singapura–Denpasar pada 28 Maret 2026.

"Telah terdeteksi oleh sistem pada saat menjalani proses pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi. Sistem mendeteksi bahwa SL adalah subjek red notice. Berdasarkan data intelijen, diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang mendalangi pencucian uang dan pengelolaan perusahaan fiktif," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (31/03/2026).

Bugie menjelaskan Lyons ditahan oleh petugas tempat pemeriksaan imigrasi di areal kedatangan internasional. Petugas imigrasi lantas melakukan serah terima kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai agar dibawa kepada Polda Bali untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa Steven Lyons tiba bersama dengan dua orang, yakni Steven Larwood dan Lewis Wang, dengan dalih untuk berlibur. Garda Sipil Spanyol mengungkapkan dua orang tersebut juga merupakan anggota komplotan dari kelompok kriminal yang berbahaya.

"Dua orang itu masih berada di Bali. Kami juga pantau perlintasan, belum keluar meninggalkan Bali. Kami yakin mereka punya tujuan lain selain untuk rekreasi. Mungkin mau melihat jaringan di Indonesia seperti apa," ucap Untung.

Lyons memiliki kewarganegaraan Inggris dan izin tinggal (resident permit) di Spanyol. Dia diketahui melakukan tindak pidana kejahatan di Spanyol, Skotlandia, Inggris, Turki, Bahrain, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Kejahatan tersebut terdiri atas pembunuhan, perdagangan narkotika, dan pencucian uang.

Red Notice Interpol untuk Lyons diterbitkan pada 26 Maret 2026. Dia sudah berada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, setelah melakukan pembunuhan di Malaga dan Madrid. Selain pembunuhan, Lyons juga terlibat pencucian uang hasil berjualan narkoba ke bidang properti.

"Dia melakukan pembunuhan karena ada persaingan antara dua grup kejahatan, Daniel dan Lyons. Keduanya berasal dari Skotlandia, tetapi daerah operasinya hampir seluruh Eropa," ungkap Untung.

SES Interpol juga menduga barang-barang milik Lyons telah dibawa oleh kedua rekannya yang telah lolos dari imigrasi tersebut. Saat ini, Lyons akan diserahterimakan kepada pihak Garda Sipil Spanyol dan dilakukan deportasi pada Selasa (31/03/2026).

"Dua temannya berasal dari Skotlandia. Kami sudah sampaikan kepada imigrasi untuk dilakukan upaya cekal terhadap dua nama tersebut," imbuh Untung.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa Bali tidak pernah menjadi titik buta. Dengan kata lain, setiap pelaku kejahatan yang bersembunyi di Bali akan diamankan. Dia juga mengapresiasi sistem pengawasan keimigrasian di pintu masuk wilayah Bali berjalan efektif, terintegratif, dan responsif terhadap ancaman pelaku kejahatan lintas negara.

"Di mana ada kejahatan, di mana pelaku kejahatan yang mau lari, kami siap untuk mengungkap dan menemukan pelaku tersebut," tutupnya.

Baca juga artikel terkait WNA BURONAN INTERPOL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi