Menuju konten utama

Indonesia Tangkap Buron Red Notice Interpol Judol Asal Cina

Yuldi mengaku, buron YZ telah menghasilkan keuntungan hingga Rp284 triliun.

Indonesia Tangkap Buron Red Notice Interpol Judol Asal Cina
Konferensi pers Kementerian Imipas mengenai penangkapan buronan WNA China, Kamis (5/12/2024). Dokumentasi Kementerian Imipas. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemerintah Indonesia menangkap buronan warga negara Cina berinisial YZ di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/12/2024). Dia merupakan buronan kasus judi online (judol) yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 3 Juli 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa YZ masuk ke Indonesia melalui Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura. YZ pun ditangkap pada saat melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan Batam Center pada hari Senin 2 Desember 2024.

Di negaranya, kata Yuldi, YZ dijerat pasal tindak pidana pencucian uang atas pengendalian platform judol. Bahkan, YZ tergabung dalam geng kriminal di negara China dalam beroperasi.

"Dia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Yuldi dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Yuldi memaparkan, YZ telah mendapatkan keuntungan Rp284 triliun dari platform judi online di negaranya. YZ memakai modus manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan tersebut.

"Buronan ini melakukan aksinya dengan cara memanipulasi data yang kemudian menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 triliun," ucap Yuldi.

Yuldi menjelaskan, YZ langsung diserahkan kepada NCB Interpol untuk ditindaklanjuti proses pemulangan ke negara asalnya. Dia memastikan Keimigrasian bakal terus memburu pelaku judi online, baik lokal maupun internasional untuk diganjar oleh hukuman yang setimpal.

"Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional," ujar dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher