tirto.id - Imigrasi Indonesia mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC (37 tahun) dari Bali. Perempuan tersebut diketahui masuk ke dalam red notice Interpol semenjak 20 Agustus 2024. LKCtelah didakwa terlibat dalam sindikat penculikan anak oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Tennessee.
“LKC didakwa oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Tennessee atas tuduhan penculikan anak internasional karena telah membawa anaknya, RC, keluar dari Amerika Serikat tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum mantan suaminya,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor Tirto, Selasa (29/10/2024).
LKC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024. Selain menghindari proses hukum di negaranya, LKC melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia karena tidak mengantongi paspor. Paspor yang bersangkutan telah dicabut otoritas Amerika Serikat dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke Amerika Serikat.
LKC bisa berada di Bali karena mempunyai visa kunjungan dan sempat memperbaharuinya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 2 April 2025. Atas pelanggarannya, LKC terjerat Pasal 75 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi.
Di Bali, LKC ditangkap bersama suaminya yang berinisial CLW (40) dan tiga anaknya, RC (10), NW (6), serta NLW (3). Keempatnya turut ditemukan melanggar peraturan keimigrasian.
“Selain itu, suaminya, CLW, patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah,” terang Dudy.
Sementara itu, ketiga orang anaknya sudah overstay lebih dari 60 hari karena Izin Tinggal Kunjungan mereka telah berakhir pada 1 Juli 2024. Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, LKC dan keluarganya telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat. CLW dan tiga orang anaknya telah diberangkatkan lebih dulu pada Kamis (24/10/2024), sementara LKC dideportasi terpisah pada Senin (27/10/2024) dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi