tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan deportasi kepada dua warga negara asing (WNA) yang turut serta dalam aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol).
"Iya (dideportasi) kemarin (5/9/2024)," ucap Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (6/9/2024).
Silmy menjelaskan, WNA yang berkunjung ke Indonesia dilarang untuk mengikuti demo apapun. Oleh karenanya, sanksi deportasi menjadi konsekuensi dua WNA asal Inggris tersebut.
"Kita juga beri sanksi cekal," tutur Silmy.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa pengemudi ojol berlangsung pada 29 Agustus 2024. Saat hendak melakukan orasi, dua WNA laki-laki datang ke dalam kerumunan peserta demo.
Sorak sorai peserta demo mengiringi kedua WNA tersebut. Nampak keduanya menggunakan ikat kepala bendera merah putih dan seraya mengepalkan tangan ke atas memeriahkan aksi unjuk rasa.
Kedua WNA itu lalu diminta naik ke atas mobil komando. Para koordinator aksi yang sudah berada di atas mobil komando pun mengaku tak mengerti apa perkataan kedua WNA itu, namun tetap mempersilakannya mengambil mic.
"Hidup Ojol!" teriak bule tersebut.
Sebagai pengingat aksi unjuk rasa itu menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pihak aplikator. Mulai dari revisi aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tarif yang tak sesuai, kebijakan suspend akun yang berupang, dan program baru yang mencekik pemasukan driver.
“Ada sekitar 2.500 driver yang hadir,” kata Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Rhohir, Kamis (29/8/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang