tirto.id - Polda Bali menetapkan dua warga negara (WN) Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang WN Belanda bernama Rene Pouw (49) di Villa Amira, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pouw dibunuh dengan cara ditikam dengan pisau pada Senin (23/03/2026) malam.
Kedua pelaku tersebut adalah Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32) yang berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur ke luar negeri. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi bukti-bukti berupa keterangan saksi, analisis teknologi, serta olah tempat kejadian perkara.
“Secara bukti ilmiah, kami sudah bisa melihat langsung wajahnya. Kemudian kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026).
Kronologi Penusukan WN Belanda di Bali
Adhi menceritakan, kejadian penusukan dan pembunuhan terhadap Pouw bermula pada Senin (23/03/2026) pukul 22.00 WITA, ketika korban bersama seorang saksi perempuan berinisial PL (30) sedang berjalan keluar vila dengan dua anjing peliharaan dan senter.
Ketika korban baru berjalan beberapa meter, terdapat dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam.
Kedua orang tersebut masuk ke dalam areal vila dan melakukan penusukan terhadap Pouw dengan menggunakan pisau. PL yang berada bersama dengan korban, diminta untuk masuk ke dalam vila dan mengunci pintu.
Beberapa saat kemudian, PL mendengar Pouw berteriak meminta tolong karena diserang oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Tidak berselang lama, pelaku melarikan diri ke arah barat menuju jalan utama.
Pouw menderita beberapa luka tusuk di tubuhnya. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit BIMC, tetapi nyawa korban tidak tertolong karena pendarahan yang parah.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Polda Bali dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik.
Rekaman tersebut dipelajari oleh penyidik, mulai dari sebelum, saat, hingga setelah kejadian berlangsung. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan bermotor yang disewa dua orang pelaku.
Dari hasil analisis CCTV, polisi menemukan beberapa tangkapan layar yang diduga kuat dapat menunjukkan ciri bagian tubuh pelaku. Sementara itu, polisi menemukan jejak darah di kendaraan yang digunakan oleh pelaku, serta tampak bercak darah pula pada bagian kaki pelaku dalam rekaman CCTV.
“Namun, setelah kejadian tanggal 23, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 14.00 WITA di tanggal 24 Maret, pelaku telah meninggalkan Indonesia. Karena dia sesuai dengan perlintasan, kami sudah mengajukan daftar pencarian orang dan permohonan kepada Interpol untuk melakukan pengejaran di tingkat yang lebih jauh,” jelasnya.
Adhi menambahkan, kedua orang pelaku telah masuk ke Bali pada tanggal 18 Februari 2026. Namun, polisi masih mendalami motif dan hubungan pelaku dengan korban, terutama terkait dengan bisnis yang dimiliki oleh korban. Polisi juga terus melakukan komunikasi dengan PL yang berada langsung di TKP saat kejadian.
Polisi juga telah mengantongi data perlintasan pelaku. Diketahui, pelaku pergi dari Indonesia dengan transit terlebih dahulu di suatu negara, kemudian beranjak ke negara tujuan. Untuk mencegah hilangnya jejak pelaku lebih lanjut, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang, serta akan mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan pengungkapan terhadap segala bentuk gangguan kriminal yang dilakukan atau melibatkan warga negara asing. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak ragu memberitahukan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kejadian kriminalitas yang melibatkan WNA,” tegas Adhi.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang dikantongi polisi terdiri atas satu pasang sandal pria berwarna putih, satu pasang sandal wanita berwarna cokelat, satu bilah pisau sepanjang 30 cm, satu buah cincin pisau, empat buah perangkat senter, satu buah baterai, serta tiga buah sampel darah dari TKP.
Selain itu, polisi menyita beberapa barang dari korban, yakni satu buah ponsel, satu buah kacamata bening, satu potong baju berwarna cokelat, satu buah celana, satu buah baju singlet berwarna hitam, serta satu celana dalam. Polisi juga menyita dua unit motor yang digunakan untuk survei lokasi dan eksekusi dari pihak jasa penyewaan sepeda motor.
Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun; atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































