Menuju konten utama

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka F dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka Fuad (F) yang membunuh Dwintha Anggary (DA) (36), cucu dari pelawak Mpok Nori, terancam dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, DA ditemukan tewas di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan tersangka F dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Diketahui tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri. F yang merupakan mantan suami siri DA dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri dan terjadi cekcok karena cemburu.

Korban sendiri ditemukan di lantai berlumuran darah, yang sudah mengering di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB.

"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Resa.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, yang juga ibu korban berinisial B, kejadian itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melihat pintu kontrakan itu terkunci dari dalam rumah.

"Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering," ungkap Resa.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher