Menuju konten utama

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding

Atas adanya pengajuan banding kedua terdakwa, Kelik menyampaikan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan hal serupa.

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni eks anggota Bidpropam Polda NTB I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo, membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dua terdakwa bernama I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

"Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk," katanya di Mataram, Selasa (17/3/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Atas adanya pengajuan banding kedua terdakwa, Kelik menyampaikan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan hal serupa.

"JPU juga mengajukan banding," ujar dia.

Suhartono mewakili tim penasihat hukum Made Yogi turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan hal tersebut.

"Tinggal memori banding belum, ini masih kami susun," ucapnya.

Ia mengatakan, banyak pertimbangan kliennya sehingga mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, dalam rangkaian persidangan tidak ada fakta secara nyata yang mengungkap kliennya membunuh Brigadir Nurhadi.

Suhartono pun meyakinkan bahwa pihaknya akan menuangkan seluruh pertimbangan tersebut dalam memori banding.

Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim dalam sidang putusan pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Made Yogi.

Dalam putusan, hakim menyatakan Made Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Untuk terdakwa Aris Chandra, hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher