Menuju konten utama

Polisi Ungkap Pemicu Suami Habisi Nyawa Istri di Depok

Korban dan pelaku sempat bertengkar di dalam rumah. Tersangka merasa sakit hati dan menghabisi nyawa korban.

Polisi Ungkap Pemicu Suami Habisi Nyawa Istri di Depok
Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap hal yang memantik tersangka Ahmad Ronny Hasiholan marah kepada istri sirinya, DH, hingga berujung pembunuhan. Keduanya sempat bertengkar di dalam rumah sampai tersangka merasa sakit hati dan menghabisi nyawa korban.

"Saat kejadian, itu korban dan tersangka sedang kondisi bertengkar dan korban meminta untuk diceraikan. Kemudian, tersangka tidak mau menceraikan dirinya dari tersangka. Namun, tersangka tidak mau atau keberatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Dia menerangkan, sebelum akhirnya memutuskan untuk membunuh korban, tersangka juga sempat meminta kewajiban hubungan suami istri. Kendati demikian, korban menolaknya hingga membuat tersangka makin marah.

"Sesaat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut," kata Iman.

Setelah membunuh korban, tersangka menghilangkan kecurigaan orang lain dengan mengambil ponsel DH. Tersangka kemudian menghubungi sejumlah orang untuk memberitahukan dirinya sebagai korban agar tidak dicurigai.

Tersangka, kata Iman, juga bertanya kepada temannya yang jualan ikan untuk menghilangkan bau. Hal itu lah yang menginspirasi tersangka menaburkan bubuk kopi ke jasad korban.

"Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat," ucap dia.

Diketahui, Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marabessy menyebut, tersangka mengaku melakukan pembunuhan kepada korban pada Oktober 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat pertengkaran di rumahnya hingga berujung diusir dengan cara berteriak.

"Lalu tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan. Selanjutnya, tersangka langsung mencekik korban sampai korban lemas. Setelah itu Tersangka mengambil tali rafia untuk dililitkan ke leher korban untuk memastikan kematian korban," kata Resa dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).

Resa menuturkan, tersangka langsung memasukkan korban ke kamar dan menutupnya menggunakan karpet. Setelah itu, tersangka langsung mengambil handphone korban dan meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor milik istri sirinya itu.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama