Menuju konten utama

TAUD: Kasus Andrie Yunus Terindikasi Pembunuhan Berencana

Penggunaan air keras untuk menyerang Andrie Yunus tentunya didapat dengan cara sadar dan niat sejak awal.

TAUD: Kasus Andrie Yunus Terindikasi Pembunuhan Berencana
Paparan Fadhil Alfathan selaku Direktur LBH Jakarta terkait dugaan pembunuhan berencana Andrie Yunus dengan cara menyiram air keras, Senin (16/3/2026). (FOTO/Ayu Mumpuni)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap bahwa peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus terindikasi merupakan percobaan pembunuhan berencana. TAUD sampai pada kesimpulan sementara ini usai melakukan investigasi mandiri dan menelusuri lokasi kejadian.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa dalam investigasi ini juga telah dilakukan diskusi dengan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Sehingga, kesimpulan sementara dapat dikatakan bahwa peristiwa itu adalah percobaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP.

"Setidaknya di dalam Pasal 459 KUHP ada dua elemen pokok, ada dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan-kejahatan lainnya, niat untuk menghilangkan nyawa orang lain dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap Fadhil dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Fadhil menerangkan investigasi mandiri juga menemukan adanya tujuan menghilangkan nyawa Andrie Yunus. Indikasi ini diperkuat dari pemilihan alat dan metode, yakni air keras yang disiram ke bagian wajah kanan, kedua tangan, mata kanan, dan dada sebelah kanan.

"Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain," ucap dia.

Fadhil menambahkan, dada kanan dan mata merupakan alat vital dalam tubuh manusia. Selain itu, metode penyiraman adalah ketika Andrie Yunus tengah berkendara di mana minimal efeknya adalah kecelakaan lalu lintas hingga hilangnya nyawa seseorang.

Lebih lanjut dijelaskan Fadhil, penggunaan air keras sendiri tentunya didapat dengan cara sadar dan niat sejak awal. Dalam hal ini, tentunya berkemungkinan ada pasal penyertaan yang bisa saja dikenakan kepada orang lain, di luar dua pelaku penyiraman.

"Sehingga, pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyimpan dan membawanya ke lokasi sampai kemudian melakukan eksekusi," tutur dia.

Pola yang digunakan pelaku, kata dia, sangat menunjukkan aksi ini sangat terorganisir. Sehingga, sangat berpeluang adanya aktor intelektual yang mengkoordinir para pelaku.

"Karena ini dilakukan dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik, kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan serta memimpin koordinasi yang dilakukan oleh pelaku lapangan maupun pelaku lainnya yang turut serta," kata Fadhil.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi