tirto.id - Kasus pembunuhan tragis mengguncang kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali. Seorang warga negara (WN) Singapura berinisial MZ (26) diringkus polisi setelah diduga kuat mencekik kekasihnya sendiri, AS (26), hingga tewas dan menyembunyikan jasad korban di bawah tumpukan boneka di dalam kamar kos.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengatakan jenazah korban ditemukan di lantai kamar indekos dengan posisi tengadah, serta ditutupi oleh boneka mainan dan karpet yang terlipat rapi. Setelah ditemukan, jenazah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
“Kondisi jenazah korban sudah mengalami pembengkakan, pembusukan, menimbulkan bau menyengat, serta kulit ari sudah mengelupas. Tidak ditemukan luka terbuka karena kondisi mayat sudah mengalami pembusukan,” terang Leonardo dalam keterangannya, Kamis (16/07/2026).
Leonardo menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA. Awalnya, saksi RA yang merupakan adik korban mendatangi lokasi indekos untuk mengecek kondisi kakaknya karena ponselnya berada dalam keadaan tidak aktif.
Ketika tiba di lokasi dan hendak membuka pintu gerbang, RA mencium bau busuk yang sangat menyengat. Bau busuk tersebut makin menyengat ketika saksi masuk dan membuka pintu kamar yang ditempati korban. Saat itu pula, RA sempat melihat rambut dan badan korban yang ditutupi boneka dan karpet.
Beberapa saat setelahnya, MZ keluar dari kamar yang berada di sebelah kamar korban. Oleh sebab itu, RA sempat menanyakan keberadaan kakaknya kepada MZ, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Karena merasa curiga, RA memukul MZ dengan helm yang dibawanya dan pergi menggunakan sepeda motor miliknya.
“Korban memiliki hubungan pacaran dengan terduga pelaku. Motif sementara dari interogasi adalah sakit hati terkait hubungan asmara. Dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mencekik korban selama kurang lebih 15 menit,” beber Leonardo.
Berdasarkan keterangan RA, korban bekerja di sebuah tempat biliar yang terletak di Kuta. Sebelumnya, korban dan MZ sempat beberapa kali berselisih terkait dugaan perselingkuhan. Selain itu, korban mulai tinggal di indekos tersebut sejak bulan Maret 2025 bersama dengan MZ.
Polisi juga sempat memeriksa seorang perempuan berinisial DP yang merupakan teman pelaku. Dia mengaku sempat diajak menginap di lokasi kejadian pada Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat menginap, DP sempat mencium bau yang tidak sedap dari dalam kamar.
“Pada hari Selasa (14/07/2026), saksi bertanya kepada pelaku mengenai sumber bau tersebut, tetapi pelaku marah sambil memukul tembok,” ungkapnya.
Leonardo menambahkan, pelaku ditangkap dalam rentang waktu 3 jam setelah laporan melalui layanan darurat diterima. Saat ditangkap polisi, pelaku berupaya memberontak dan melarikan diri ke arah Sanur.
“Pelaku dari izin tinggalnya adalah untuk tujuan wisata. Namun, sementara dari data dia overstay dari tahun 2025,” kata Leonardo.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































