tirto.id - Wajah I Wayan Koster menegang tanpa senyuman. Di hadapan bupati dan wali kota se-provinsi Bali, suara gubernur Bali itu sempat meninggi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 31 Mei 2023, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, dalam rangka rapat koordinasi. Sambil berdiri dari tempat duduknya, ia menyemprot jajaran bupati dan walikota se-Bali. Koster menilai, pemerintah kota dan kabupaten masih kurang tanggap terhadap pelanggaran yang dilakukan wisatawan warga negara asing (WNA) di Bali.
“Aparatnya juga harus aktif, nggak usah nunggu-nunggu, kalau ada yang perlu disikapi, sikapi,” kata politikus PDIP ini seperti dilansir Kompas TV kala itu. Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra.
Kegeraman Koster bukan tanpa alasan. Beberapa hari sebelumnya, ia disebut kena semprot oleh pimpinannya di PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Ketua umum partai berlogo banteng itu disebut gerah dengan banyaknya pemberitaan miring terkait ulah wisatawan asing di Pulau Dewata. Ia mendorong Koster agar segera bertindak tegas.
Kabar ini mencuat pasca beredarnya foto tangkapan layar berisi surat undangan rapat dari Wayan Koster kepada wali kota dan bupati se-Bali agar wajib hadir rapat pada 31 Mei 2023. Surat bertanggal 27 Mei 2023 itu beredar luas dan sempat menimbulkan perdebatan, karena dengan jelas tercantum nama Megawati dalam tembusan surat dari Gubernur Bali itu. Koster sendiri tak membantah, dirinya memang mendapat arahan dari Megawati untuk mengadakan rapat koordinasi.
“Saya dijelaskan sama ibu (Megawati). Koster kamu ini gubernur dan ketua partai (DPD PDIP Bali), tolong tindak tegas. Jajaran kamu perintahkan, libatkan Polda, libatkan imigrasi. Sampai begitunya Ibu Mega, bagi saya ini vitamin, bagus,” kata Koster di hadapan awak media, seusai rapat koordinasi dengan wali kota dan bupati se-Bali akhir Mei 2023. Laporan Tirto soal wisatawan asing nakal bisa dibaca di link ini.
Koster terbukti tak sekadar gertak sambal. Ia langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Surat tersebut berisi 12 kewajiban dan 8 larangan bagi warga negara asing (WNA) selama berwisata di Bali. Apakah upaya ini cukup membuahkan hasil?
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry menilai, perlu ada upaya lebih dalam menangani permasalahan turis asing yang berbuat onar di Bali. Kalau perlu, kata Korry, harus ada tindakan tegas seperti melakukan deportasi kepada wisatawan asing yang terbukti melanggar aturan.
“Pemda bersama instansi terkait (harus) terus lakukan sosialisasi. Apa yang bisa atau boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali, selama (wisatawan asing) ada di Bali,” kata Korry dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/8/2023).
Korry menilai, perlu ada seleksi ketat sebelum wisatawan diberikan visa masuk Indonesia atau menuju Bali. “Seperti yang dilakukan negara lain kepada kita di Indonesia. Sebelum diberikan izin/visa, termasuk juga jaminan biaya pulang ke negaranya (jika dideportasi),” sambung Korry.
Berulang Kasus Pelanggaran para Wisman
Jika menelusuri berbagai pemberitaan di media massa, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara (wisman) atau warga negara asing (WNA), memang kerap terjadi di Bali. Tahun 2023 ini saja, tercatat beberapa kasus onar para WNA di Bali yang ramai disoroti masyarakat.
Masih segar diingatan kasus lima orang wisatawan asal Rusia mendaki Gunung Agung, Bali pada 18 Maret 2023. Di atas puncak Gunung Agung, salah satu rombongan itu membuka celana dan memposting foto tak senonoh itu di media sosial.
Masih di Maret 2023, seorang WNA pengendara motor terlibat cekcok dengan pecalang. Kasus pada 19 Maret 2023 itu terjadi pada saat umat Hindu Bali melakukan ritual Melasti di Labuan Sait, Kuta Selatan.
Ada pula pada Mei 2023, seorang wanita berusia 28 tahun asal Jerman membuat ulah. Ia mondar-mandir tanpa busana saat pertunjukan seni di Puri Saraswati Ubud, Gianyar, Bali. Diduga wanita tersebut mengalami depresi, aksinya ini heboh di jagat maya.
Dalam periode yang sama di Mei, kembali heboh aksi WNA asal Denmark berinisial CAP (50) yang pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Setelah didalami pihak berwenang, yang bersangkutan juga disebut mengalami depresi.
Teranyar, Polda Bali tengah menelusuri aduan warga terkait maraknya kejahatan hipnotis yang dilakukan oleh WNA di Bali. Pada Juli 2023 ini, Polda Bali mencatat sedikitnya ada empat peristiwa kejadian hipnotis yang terjadi di beberapa tempat di Pulau Dewata itu.
Daftar di atas tentu tak merepresentasikan jumlah sesungguhnya ulah onar wisatawan asing di Bali tahun ini. Bisa jadi masih banyak kasus yang tidak terekspos, atau bahkan tidak diadukan oleh warga lokal.
Adanya kasus-kasus pelanggaran WNA di Bali, juga tak serta-merta menjadi alasan untuk menggeneralisir semua wisatawan asing yang berlibur di Bali. Bagaimanapun, jumlah wisatawan asing yang mentaati aturan pariwisata dan bahkan berkontribusi pada ekonomi lokal bisa dibilang jauh lebih banyak.
Setidaknya begitu menurut Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana Bali, Putu Anom. Ia menyatakan jumlah WNA yang melanggar aturan di Bali, memang terbilang sedikit dari segi angka.
“Setelah saya amati dan cermati dan saya keliling beberapa daerah di Bali. Dari WNA yang begitu kan cuma 5 persen paling,” katanya saat dihubungi reporter Tirto.
Kendati demikian, kata dia, jumlah sesedikit apa pun tetaplah sebuah pelanggaran yang berpotensi mencoreng Bali. Bagai nila setitik, rusak susu sebelanga. Jumlah yang sedikit tersebut tetap mengancam citra pariwisata Bali di mata dunia.
“Tapi kan dampaknya tetap saja mengganggu, misal 10 dari 1.000 orang, ya itu tetap pelanggaran berapapun,” sambung Putu Anom.
Pariwisata Bali Bisa Kena Imbas
Putu Anom menambahkan, pelanggaran yang WNA lakukan di Bali sangat beragam. Mulai dari overstay, pelanggaran lalu lintas, perbuatan tak senonoh, hingga pekerjaan ilegal.
“Masih banyak lah macam-macam, aneh-aneh kadang mereka (WNA) itu,” kata Putu Anom sambil tertawa.
Ia juga menyoroti tindakan kriminal yang beberapa kali dilakukan oleh WNA di Bali. Hal ini, jelas Putu, mengancam keamanan dan mencoreng martabat Bali. “Lalu pengedaran narkoba ada, sampai ada pencarian itu ada tas dan koper dicuri,” sambung Putu.
Selain itu, tindakan pelanggaran wisatawan asing ini juga ada yang melanggar etika atau kebudayaan adat di Bali. Putu Anom mencontohkan, banyak wisatawan asing yang tak berlaku sopan santun ketika memasuki kawasan Pura.
“Tidak etis itu masuk duduk sembarangan ke Pura kita. Di Pura kam terbuka, ini yang sering terjadi entah ketidaktahuan atau sengaja itu ya nggak tau. Itu sangat melecehkan,” tegas Putu.
Menurutnya, meski ada faktor ketidaktahuan, namun pelanggaran yang dilakukan WNA dinilai mayoritas dilakukan dengan sengaja. Buktinya, banyak pelanggaran tersebut yang diunggah sendiri oleh mereka ke media sosial.
Pasca muncul Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, Putu menilai suasana saat ini lebih kondusif. Kendati demikian, upaya pencegahan perlu terus dilakukan agar kejadian seperti ini tidak berulang.
“Khususnya membuat surat pedoman dan panduan itu (untuk para WNA) di kedutaan masing-masing harus dibuat. Dari pemerintah kita yang buat dengan pelaku industri. Juga dari Kementerian Pariwisata dan pemda Bali,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerhari dari Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari menilai, pelanggaran hukum yang dilakukan para WNA tentu bisa berdampak pada sektor wisata Pulau Dewata. Wisatawan, kata Azril, bisa saja mengganti destinasi wisata karena alasan tersebut.
“Mereka tentu sangat mengharapkan destinasi yang safety dan security. Apalagi paradigma pariwisata dunia sudah bergeser menjadi customized tourism yang menginginkan Personalized, Localized, Small Sized. Demikian pula perilaku visitors juga sudah bergeser,” kata Azril dihubungi reporter Tirto.
Azril menegaskan, masalah utama persoalan ini berasal dari terlalu mudahnya pemerintah memberikan ‘Bebas Visa’ bagi 169 negara.
“Yang bahkan (ada negara) tidak kita kenal sebelumnya, bahkan (negara) tempat peredaran obat terlarang dan narkoba,” ungkap Azril.
Menurutnya, pencabutan sementara bebas visa kunjungan WNA bukan sebuah solusi. Apalagi dengan mudahnya pembuatan VOA (Visa on Arrival), yang bukannya semakin ketat persyaratannya.
“(Harusnya) Dengan syarat setiap pengunjung harus membawa jaminan uang minimal untuk satu bulan hidup di Bali,” tambah Azril.
Upaya Pencegahan & Sosialisasi Bersama
Pencegahan kasus WNA berbuat onar di Bali memang terus dilakukan sejumlah sektor. Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali melaporkan telah menolak 566 WNA dari berbagai negara pada 6 bulan pertama 2023. Penolakan tersebut dilakukan karena para WNA ini terlibat dalam berbagai kasus kriminal dan penyelewengan administrasi.
Selain itu, telah dibentuk Satgas (Satuan Tugas) Bali Becik untuk menangani WNA yang meresahkan di Bali. Satgas Bali Becik ini merupakan gabungan petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Denpasar.
Pelaporan WNA yang diduga melanggar hukum dan norma di Bali, dapat melalui nomor hotline 081399679966. Nantinya, Satgas Bali Becik akan menindaklanjuti laporan warga.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengklaim, setelah hadirnya SE Gubernur Bali, pelanggaran yang dilakukan WNA jauh menurun.
“Jauh, jauh sekali menurun,” kata Tjok kepada reporter Tirto lewat sambungan telepon.
Tjok menyatakan, saat ini berbagai stakeholder di Bali yang melibatkan pemerintah daerah dan pelaku swasta sudah mulai sosialisasi bersama ke sejumlah daerah di Provinsi Bali. Sosialisasi ini, kata Tjok, dilakukan agar para wisatawan asing memahami poin-poin hal yang tidak boleh dan boleh dilakukan selama berlibur di Bali.
Ia juga menekankan, masyarakat perlu mencermati berbagai informasi terkait pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali. Menurut Tjok, tak selalu informasi miring yang beredar berdasarkan fakta di lapangan.
“Jadi agar masyarakat ketika melakukan sharing itu informasinya disaring. Sehingga Bali sebagai destinasi wisata yang aman nyaman di mata dunia bisa kita jaga,” tutupnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz