Menuju konten utama
Devisa Hasil Ekspor

Untung & Rugi Aturan Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor

Pemerintah memperkirakan aturan wajib DHE SDA sebanyak 30 persen mampu mendorong peningkatan cadangan devisa RI hingga 100 miliar dolar AS dalam setahun.

Untung & Rugi Aturan Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA) sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Aturan ini lebih ketat dari sebelumnya. Itu bertujuan agar dolar Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke dalam pasar keuangan nasional.

"Eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA kedalam sistem keuangan Indonesia," dalam Pasal 5 poin 1 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dilakukan melalui penempatan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pertama, melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan untuk eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit 250 ribu dolar AS atau ekuivalennya.

"Adapun penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," katanya.

Dalam upaya menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan, aturan sanksi bagi eksportir yang melanggar regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang DHE.

Mengutip Pasal 5 PMK 73/2023 tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkir DHE. Kemenkeu melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023

Sri Mulyani juga menambah sebanyak 260 pos tarif baru yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.

"Dengan demikian total pos tarif yang tadinya diatur 2020 KMK 744/KMK.04/2020 sebanyak 1.285 ditambah 260 menjadi 1.545 pos tarif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sri Mulyani merinci penambahan pos tarif tersebut terjadi untuk seluruh sektor komoditas SDA. Untuk pertambangan saja misalnya dari hanya 180 pos tarif menjadi 209 pos tarif, atau ada penambahan sekitar 29 pos tarif.

Kemudian sektor perkebunan dari sebelumnya hanya 500 pos tarif ditambah menjadi 67 sehingga totalnya sebanyak 567 pos tarif. Lalu untuk sektor kehutanan juga bertambah 44 pos tarif, dari sebelumnya hanya 219 menjadi 263 pos tarif.

Sementara untuk sektor perikanan menjadi salah satu komoditas dengan tambahan pos tarif terbanyak, yakni 120. Dari sebelumnya 386 pada dalam KMK 744/KMK.04/2020 menjadi 506 di PMK yang baru ini.

"Itu adalah mengenai jenis-jenis komoditas HS Code yang masuk dan menjadi objek DHE SDA," pungkas dia.

Keuntungan DHE

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memperkirakan aturan wajib DHE SDA sebanyak 30 persen mampu mendorong peningkatan cadangan devisa RI hingga 100 miliar dolar AS dalam setahun.

"Dan dengan ketentuan DHE minimal 30 persen bisa antara 60 sampai 100 miliar dolar AS," ujarnya dalam konferensi pers DHE, di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Airlangga menuturkan, potensi ekspor sumber daya alam dari empat sektor. Pertama, pertambangan. Kedua, perkebunan. Ketiga, kehutanan. Terakhir, perikanan. Selama 2022 saja, total ekspor dari empat sektor tersebut mencapai 203 miliar dolar AS dari total ekspor.

Pertambangan menyumbang kontribusi tertinggi, yakni sebesar 44 persen atau 129 miliar dolar AS. Utamanya ini ditarik dari batu bara. Kemudian, perkebunan mencapai 18 persen atau Rp36,54 miliar. Jika dirinci, komoditas kelapa sawit bisa menyumbang hingga 27,8 miliar dolar AS 5,3 persen.

Selanjutnya, kehutanan menyumbang 11,9 miliar dolar AS atau 4,1 persen disumbang dari bubur dan kertas. Sektor perikanan menyumbang 6,9 miliar dolar AS didominasi dari ekspor udang.

Neraca perdagangan Indonesia April 2023 surplus

Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengamini, aturan DHE diperkirakan akan mendorong peningkatan devisa serta likuiditas dolar AS di dalam negeri. Potensi masuknya likuiditas dolar AS setiap bulannya berkisar 1 miliar- 2,25 miliar dolar AS.

Dalam PP tentang DHE, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE di instrumen yang ditetapkan minimal 30 persen dari total transaksi untuk eksportir SDA. Total kontribusi ekspor SDA sendiri tercatat kurang lebih 30 persen dari total ekspor di 2022, atau di kisaran 20 persen pada saat kondisi sebelum commodity boom.

"Ketika aturan ini nantinya mulai diterapkan, diperkirakan supply dolar AS dalam negeri akan meningkat, sehingga mendorong stabilitas nilai tukar Rupiah ke depannya," katanya kepada Tirto.

Meskipun demikian, penerbitan PP tersebut belum mencakup perluasan basis eksportir yang awalnya diwacanakan diperluas hingga eksportir produk manufaktur. Penerapan DHE diperkirakan juga akan mendorong perluasan TD Valas dari BI yang sudah diluncurkan pada awal kuartal-I 2023, mengingat hingga saat ini, tenor yang diminati hanya tenor di kisaran 1 bulan.

Josua Pardede memahami, penerapan aturan DHE ini berpotensi mempengaruhi fleksibilitas dalam penggunaan cash flow dari hasil ekspor karena 30 persen dari transaksi ekspor harus ditempatkan di dalam negeri. Ekspansi dari para eksportir berpotensi terhambat akibat aturan ini, terutama pada tiga bulan awal penerapan, karena siklusnya yang baru berjalan.

"Dengan potensi dari normalisasi harga komoditas global yang berlanjut, profitabilitas eksportir akan semakin tertahan, karena potensi margin yang semakin kecil," bebernya.

Sementara, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, sebagai bank global asal Indonesia siap memanfaatkan momentum penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri untuk penguatan dana valuta asing. Perseroan yakin PP bakal memberikan dampak positif kepada sistem keuangan Indonesia dan BNI. Tidak hanya itu, kewajiban penempatan dana di dalam negeri dapat menambah likuiditas valas di perbankan.

"Adanya aturan bahwa eksportir akan menyimpan dana DHE SDA sebanyak 30 persen pada rekening di Dalam Negeri dengan minimal penempatan selama 3 bulan, harapannya adalah dana tersebut dapat tetap berada di bank dan dapat menambah likuiditas valas bank," ujar Corporate Secretary BNI,Okki Rushartomo.

Pengaruhi Kas Eksportir

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, aturan kewajiban DHE justru akan memberatkan eksportir. Karena uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.

"Ya tentu saja aturan ini akan berdampak terhadap arus kas seluruh eksportir SDA," kata Hendra kepada Tirto, Senin (31/7/2023).

Hendra menilai bagi eksportir batu bara aturan ini akan mengganggu arus kas. Apalagi di saat trend harga turun terus sementara beban biaya operasional terus meningkat.

"Jadi kami khawatir aturan ini bisa kontraproduktif di tengah upaya pemerintah menggenjot ekspor. Waktu untuk sosialisasi aturan sangat singkat, baru hari ini sementara besok aturan sudah berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir mengklaim adanya aturan tersebut akan menambah beban dan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas (cash flow). Terutama, margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen.

"Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," katanya.

Sejak semester II-2022 tren harga batu bara mengalami penurunan yang tajam sementara di sisi lain biaya operasional semakin meningkat. Biaya operasional penambang batu bara di 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio yang semakin besar sehingga biaya penambangan semakin tinggi, pengaruh inflasi dan lain-lain.

Selain itu, kenaikan beban biaya penambang juga semakin berat dengan telah dinaikkannya tarif royalti. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik dari rentang tarif 3-7 persen menjadi 5-13 persen yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang berlaku Agustus 2022 yang lalu.

Sementara bagi pemegang IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi (eksPKP2B), tarif royalti tertinggi mencapai 28 persen yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022. Selain itu, perusahaan eksportir batubara juga tidak dapat memaksimalkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas dalam dua tahun terakhir ini akibat masih lebarnya gap/disparitas antara Harga Batubara Acuan (HBA) dengan harga jual aktual.

Sampai saat ini sejak awal 2022, lebarnya gap antara HBA dan harga jual aktual menyebabkan perusahaan membayar kewajiban pembayaran royalti menjadi jauh lebih besar. Dengan beban semakin tinggi sementara tren harga terus turun maka profit margin semakin tergerus jauh di bawah 30 persen sehingga berpengaruh terhadap modal usaha.

"Hal ini menambah beban eksportir yang dituntut untuk melakukan dekarbonisasi di era transisi energi sementara pendanaan (funding) untuk proyek-proyek berbasis batubara semakin sulit," katanya.

APBI sebagai mitra pemerintah mendukung penguatan cadangan valuta asing nasional. Perusahaan-perusahaan anggota juga telah berupaya mengikuti aturan di dalam PP Nomor 1 Tahun 2019. Namun dengan penerbitan PP 36/2023 yang mengatur kewajiban penempatan DHE SDA akan menambah beban perusahaan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional

"Hal ini akan menyulitkan perusahaan dalam mengatur arus kas untuk berbagai kebutuhan mendesak,termasuk pembayaran ke kontraktor serta para vendor lainnya," katanya.

Terkait hal itu, Pandu memintah agar pemerintah dapat membuka ruang untuk konsultasi dengan pelaku usaha membahas peraturan pelaksanaan dari aturan tersebut. Ini agar kewajiban penempatan DHE SDA dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha eksportir SDA termasuk eksportir batu bara yang selama ini menjadi kontributor penting bagi perekonomian nasional.

Baca juga artikel terkait DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin