Pemerintah memperkirakan aturan wajib DHE SDA sebanyak 30 persen mampu mendorong peningkatan cadangan devisa RI hingga 100 miliar dolar AS dalam setahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah 260 pos tarif baru sektor komoditas yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara.
Bank Indonesia mencatat devisa ekspor 173 juta dolar AS itu berasal dari sembilan nasabah eksportir yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
BI meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Pemerintah memberlakukan sanksi denda sebesar 0,5 persen bagi eksportir yang tidak bisa membawa pulang devisa hasil Sumber Daya Alamnya (DHE SDA) ke dalam negeri.
Pemerintah segera membentuk sejumlah aturan turunan dari PP tentang Devisa Hasil Ekspor. Salah satu aturan turunan itu mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan dalam PP itu.