Menuju konten utama

Bos BRI Sebut Kebijakan DHE Dorong Kenaikan Rekening Dolar

Perbanas menyebut lonjakan rekening dolar AS di perbankan dipicu kebijakan penempatan DHE. Per Mei 2026, jumlahnya naik 58,2 persen secara tahunan.

Bos BRI Sebut Kebijakan DHE Dorong Kenaikan Rekening Dolar
Dirut BRI Hery Gunardi. FOTO/Dok. BRI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyebut lonjakan jumlah rekening dolar Amerika Serikat (AS) di perbankan nasional tidak terlepas dari mulai berlakunya kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

"Ya, memang ada kan, karena ada [kebijakan] DHE. DHE yang masuk di Bank Himbara [himpunan bank negara] kan cukup tinggi gitu, ya kan. Jadi, pasti meningkat [jumlah rekening dolar AS]. Kalau DHE hasil ekspornya balik lagi, dan hasil ekspor masuk pasti meningkat," ujarnya di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan jumlah rekening simpanan berdenominasi dolar AS mencapai 8.918.054 rekening per Mei 2026 atau setara 1,3 persen dari total rekening simpanan di perbankan.

Jumlah tersebut melonjak 58,2 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan rekening rupiah yang sebesar 8,4 persen. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah rekening dolar AS bahkan meningkat 223,7 persen, sedangkan rekening rupiah tumbuh 31 persen.

Dari sisi nominal, simpanan valuta asing (valas) di perbankan mencapai Rp1.714,76 triliun atau 16,6 persen dari total simpanan, sedangkan simpanan rupiah tercatat Rp8.615,16 triliun atau 83,4 persen.

Secara tahunan, nominal simpanan valas tumbuh 18,7 persen, lebih tinggi dibandingkan simpanan rupiah yang naik 12,4 persen. Dalam periode tiga tahun, nominal simpanan valas juga melonjak 47,9 persen, sementara simpanan rupiah meningkat 25 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan bersamaan dengan transisi pengelolaan ekspor ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Beberapa ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar. Namun, kami ingatkan, berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi ekspor jalan terus kan ya," ucapnya saat konferensi pers di kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu mewajibkan seluruh eksportir SDA merepatriasi DHE ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara [himpunan bank negara]. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya. Konversi DHE SDA valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen," kata Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki kontrak dagang dengan negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, sebagian DHE SDA masih dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Salah satunya berupa tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler, bahkan dapat mencapai 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Baca juga artikel terkait LATEST SC atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana